Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Okt 2025 09:47 WIB ·

Peredaran Miras di Jalan Moeharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Bebas Seakan Dilegalkan


 Peredaran Miras di Jalan Moeharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Bebas Seakan Dilegalkan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya dan menurut penelitian kejahatan terbanyak disebabkan pelakunya meminum-minuman keras sebelum menjalankan aksinya.

Peredaran miras berbagai merk dalam skala besar di jalan Muharto, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang, sangat mengawatirkan informasi yang berhasil dihimpun, toko tersebut juga melakukan pengiriman ke berbagai wilayah di Kabupaten Malang, masyarakat meminta Polisi sebagai aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk menertibkan.

Baca Juga :  Dishub Kota Pasuruan Diduga Lalai Kelola Anggaran, Aset Lalu Lintas Banyak Yang Rusak dan Terbengkalai

“Yang saya tau toko tersebut memang sudah lama menjual Miras beromset skala besar dari berbagai merk dan sering mengirim ke wilayah-wilayah di daerah Malang lewat mobil Avanza warna putih, pemiliknya perempuan bernama ST (inisial) dan soal izin-izinya saya menduga kuat toko tersebut tidak memiliki izin,”terangnya Hadi ke awak media. Senin ( 06/10/2025)

Baca Juga :  Pemberitahuan : Stop Press

Pemilik atau penjaga toko saat dikonfirmasi awak media terkait izin-izinya mereka mengatakan kalau izinnya sudah ada.

“Kalau izin-izinnya ada dan kami sudah punya izin penjualan,”ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Kedungkandang “Anto” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, beliaunya belum ada jawaban. Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama