METROPAGI.ID, PASURUAN – Kabupaten Pasuruan dikenal dengan sebutan Kabupaten Maslahat, nama tersebut maelekat bukan tanpa sebab, masyarakat memberi nama karena banyaknya pondok pesantren mengajarkan ilmu agama yang tersebar hampir di setiap desa, sayang kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam di Dusun Rokwali, Desa Gunungsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Informasi dari masyarakat, tempat atau arena judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung lama, taruhannya juga tidak main-main bisa mencapai puluhan juta dan selalu ramai di datangi pengunjung baik dari daerah maupun dari luar daerah dan selama ini aman dari razia pihak Kepolisian.
“Selama ini tidak pernah dirazia pihak Kepolisian baik Polsek, Polres maupun dari Polda Jatim, namun kami berharap lewat pemberitaan ini aparat penegak hukum segera bertindak membubarkan tempat perjudian tersebut, karena dapat mengakibatkan dampak negatif seperti maraknya pencurian dan tindak kejahatan karena dampak dari perjudian sangat nyata, “ujar Sulaiman warga setempat ke awak media. Kamis (09/10/2025).
Diketahui Negara melarang segala bentuk perjudian karena dampaknya sangat nyata di masyarakat dan hal tersebut tertuang dalam Pasal 303 KUHP, barang siapa yang melanggar diancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Kabupaten Pasuruan menanti tindakan tegas dari aparat Kepolisian untuk membubarkan dan menindak tegas para pelaku perjudian serta mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan “Iptu Joko Suseno” saat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini,(Red)