METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang menjerat seorang oknum karyawan PT. CMWI sebulan yang lalu, kini mulai menemui titik terang, unit PPA Polres Pasuruan dikabarkan memanggil terlapor “MF” (36) tahun untuk dimintai keterangan. Selasa (14/10/2025)
Sebelumnya “ED” (40) tahun asal Kota Pasuruan, melaporkan istrinya “SBD” (31) tahun dan selingkuhannya “MF” (36) tahun ke unit PPA Polres Pasuruan atas dugaan perzinaan, karena ia mendapati dan memergoki langsung istrinya sedang berduaan dan tinggal seatap dengan pria idaman lain saat berada di daerah Desa Manaruwi, Kecamatan, Bangil, Laporan tersebut ia buat pada Sabtu 06/09/2026 dan tertuang dalam STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.
“Setelah saya melaporkan istri dan selingkuhannya dan selang dua Minggu dengan didampingi kuasa hukum saya “Heri Siswanto, S.H, M.H, saya juga sudah memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Pasuruan, saat dihadapan penyidik saya dimintai keterangan sebelum kejadian dan pada saat kejadian penggerebekan, istri saya “SBD” dengan “MF” saat berada dirumahnya di Desa Manaruwi Bangil,”terang “ED” ke metropagi.id. Selasa (14/10/2025)
Sayang, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari saudara “MF” karena handphone nya dikabarkan di sita dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian
Namun pihak Polres Pasuruan melalui unit PPA membenarkan pemanggilan saudara “MF” (terlapor) tersebut.
“Ia benar hari ini dan besok terlapor kami panggil untuk memberikan keterangan terkait laporan saudara “ED” tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum datang,”ujar penyidik Bripda “Dhea Lukita Andriana”. (Red)








