METROPAGI.ID, MALANG – Selasa (14/10/2025) – Heboh di Malang, diduga seorang warga menjadi korban pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Korban yang disebut bernama Jihadduddin atau akrab disapa Jihad, warga Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan tindak pemerasan tersebut ke pihak kepolisian.
Jihad melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Malang dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/790/IV/2025/Reskrim, tertanggal 08 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku diperas oleh pihak yang mengatasnamakan memiliki kuasa dan kontrak dari PT. Wonokoyo.
Unit I Satreskrim Polres Malang dikabarkan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kuasa hukum masyarakat Pamotan, Anderias Wuisan, SE., SH., MH., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran Jatim sekaligus Ketua Peradi Bersatu Jatim, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini.

> “Saya selaku kuasa hukum masyarakat Pamotan mendesak agar masalah pemerasan dan penipuan ini segera diungkap. Mereka mengaku memiliki kuasa dari PT. Wonokoyo, padahal orang yang dimaksud sudah tidak lagi bekerja di sana, dan tidak ada pembaruan kuasa hukum resmi dari pihak PT Wonokoyo. Ini murni ulah oknum mafia tanah yang menipu masyarakat yang tidak paham hukum,” ujar Anderias kepada awak media.
Anderias juga meminta agar penyidik Polres Malang segera memanggil pihak-pihak dari PT. Wonokoyo, termasuk direksi perusahaan, untuk dimintai keterangan dan membuktikan kebenaran perkara ini.
Sementara itu, masyarakat berharap PT. Wonokoyo segera memberikan klarifikasi dan kebijakan resmi terkait kisruh yang terjadi di Desa Pamotan. Warga berharap tidak ada lagi konflik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama akibat tindakan oknum yang mengatasnamakan perusahaan demi kepentingan pribadi. (Fr)








