Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Okt 2025 07:05 WIB ·

Pesta Sesama Jenis, Sebanyak 34 Pria Tanpa Busana Digerebek Polisi di Kamar Hotel Surabaya


 Pesta Sesama Jenis, Sebanyak 34 Pria Tanpa Busana Digerebek Polisi di Kamar Hotel Surabaya Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Pesta sex sesama jenis, 34 pria tanpa busana diamankan Polisi Polrestabes Surabaya di sebuah kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya. Penggerebekan berlangsung pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Disaat penggerebekan berlangsung di kamar hotel Polisi mendapati beberapa pria tanpa busana, kemudian mereka langsung diminta duduk dan didata satu per satu. Beberapa hanya tertunduk malu ketika kamera petugas menyorot ke arah mereka.

Dilansir dari detik.com dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sebanyak 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan, sebanyak 34 orang, terdiri dari tamu dan penyelenggara acara,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, Minggu (19/10/2025).

Baca Juga :  Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

Penggerebekan ini dilakukan tim gabungan Sat Samapta Polrestabes Surabaya bersama Satreskrim dan Polsek Wonokromo. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak asusila yang meresahkan masyarakat.

Menurut AKBP Erika, penggerebekan itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan bukti kuat di lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambah AKBP Erika.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Surabaya menjaga ketertiban umum dan nilai moral masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi praktik asusila atau pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga :  SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan beradab,” ujarnya.

Polrestabes Surabaya berharap penggerebekan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan kegiatan serupa di masa mendatang. Polisi juga mengajak masyarakat turut menjaga kondusivitas dan moralitas sosial di Kota Pahlawan.(Red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama