Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Okt 2025 04:40 WIB ·

Terlanjur Jalani Hukuman, Kasus Bantal Harvest Menang Incracht Baik Secara Perdata Maupun Pidana


 Terlanjur Jalani Hukuman, Kasus Bantal Harvest Menang Incracht Baik Secara Perdata Maupun Pidana Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN| – Haru bahagia menyelimuti keluarga besar Debby Afandi Bin Suhary. Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Debby, dipimpin oleh Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, dkk, Jumat 31/10/2025.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 490/PID/2025/PT SBY yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Debby 10 bulan penjara subsider 50 juta atau 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan PK bernomor 2555 PK/PID.SUS/2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, SH, MH memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana Debby Afandi Bin Suhary.

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya.

3. Menyatakan Debby Afandi tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

4. Membebaskan Debby dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak hukumnya.

Kabar bahagia ini datang setelah Debby menjalani hukuman atas putusan banding yang disebut pengacara dan pihak Debby tak pernah sampai relaasnya kepada dirinya sejak Juni lalu alias 142 hari. Karena jalur kasasi telah tertutup, Pengajuan PK menjadi satu-satunya langkah hukum terakhir untuk mencari keadilan.

Novum (bukti baru) yang kami ajukan berasal dari perkara perdata merek Harvest, di mana klien kami, Debby Afandi, terbukti sebagai pemilik sah merek Harvest tersebut, ujar kuasa hukum Sahlan.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Sumenep 

“Dan kini, pengadilan juga menegaskan bahwa pihak lawan kalah di tingkat banding perdata. Dua kemenangan ini menjadi bukti bahwa Debby selama ini dikriminalisasi secara tidak adil,” jelas Sahlan.

Dalam keputusan perdata terbaru, pengadilan mengukuhkan kemenangan Debby Afandi atas memenangkan merek Harvest, setelah sebelumnya sempat Debby juga menang di tingkat pengadilan Niaga Surabaya. Dengan demikian, Debby kini resmi menang di dua ranah hukum sekaligus — pidana dan perdata.

Kabar kemenangan tersebut disambut haru oleh sang istri, Daris Nur Fadhilah, yang sebelumnya juga menang dalam praperadilan atas kasus yang sama di PN kota Pasuruan. Ia mengaku tak kuasa menahan air mata bahagia setelah mendengar keputusan PK suaminya dikabulkan.

“Allahu Akbar… Akhirnya keadilan itu datang juga. Saya terus menerus mengucap takbir, sujud syukur, dan menangis bahagia. Mimpi saya hanya satu, bisa berkumpul lagi dengan suami setelah semua penderitaan ini,” ungkap Daris sambil terisak.

Tak lupa dia juga menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang mendukung terutama sejawat UMKM khususnya ASURBAN.

“Kemenangan ini milik UMKM juga. Terima kasih kawan Asurban Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan yang tak lelah mendukung kami. Ya Allah Terima kasih,” ucap Daris tak henti air mata mengalir.

Baca Juga :  Ketika TP3D Ada, Sekda dan Kepala OPD Jadi Apa?

Terimakasih tak terhingga juga dia sampaikan pada Andrie Wongso, pemilik merek bantal Harvest yang telah bersedia mengalihkan kepemilikan padanya.

“Terimakasih banyak pak Andrie Wongso, kami berhutang banyak. Kemenangan Harvest ini juga untuk bapak yang bersedia mengalihkan merek pada kami. Ini sangat berarti untuk UMKM seperti kami. Semoga kami terus bertumbuh, berkembang menghidupi keluarga dari usaha mandiri ini,” ucap Daris.

Keputusan Mahkamah Agung yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini menjadi babak baru bagi keluarga Debby Afandi. Setelah berbulan-bulan menjalani hukuman yang ternyata tidak sah secara hukum, Debby kini dapat memulihkan nama baik dan hak-hak sipilnya.

Bagi Daris kasus ini menjadi pelajaran penting tentang arti keadilan dan kesabaran dalam menegakkan kebenaran di jalur hukum. Seperti disampaikan salah satu rekan hukumnya, “Keadilan bisa datang terlambat, tapi tidak akan pernah hilang arah.”

Dengan dua kemenangan telak — bebas murni dalam perkara pidana dan menang mutlak dalam perkara perdata merek Harvest — nama Debby Afandi kini transmisi sepenuhnya di mata hukum dan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama