METROPAGI.ID, SURABAYA – Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak didampingi Tim AMC pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya pada Kamis 9 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Proyek tersebut melibatkan PT Pelindo Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024,” beber Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Ricky menjelaskan, uang yang disita itu akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Setelah kasus ini disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa,” katanya.
Tim penyidik, kata Ricky, telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi dan menemukan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, hingga data dari laptop maupun telepon genggam saksi.
“Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka kami akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” ujar Ricky.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung. Langkah tersebut, kata dia, juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Selain tindakan hukum, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo Regional III memperbaiki tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai bentuk keadilan rehabilitatif.
Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak merupakan proyek strategis nasional di sektor maritim, yang berperan penting dalam memperlancar aktivitas ekspor-impor dan distribusi logistik di kawasan timur Indonesia.
Ricky memastikan, meski telah ada pengembalian sebagian uang, proses pidana tetap berjalan. “Pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Kami akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ricky. (Red)








