Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Nov 2025 09:05 WIB ·

Hak Jawab : Kades Ringinsari Bantah Tuduhan Perzinaan, Hal Tersebut Dibuktikan Dengan Dikeluarkannya Henti Lidik Oleh Polres Malang


 Hak Jawab : Kades Ringinsari Bantah Tuduhan Perzinaan, Hal Tersebut Dibuktikan Dengan Dikeluarkannya Henti Lidik Oleh Polres Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Kepala Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Slamet Winari, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat kasus perzinaan. Melalui hak jawab resmi yang diterima redaksi Metropagi.id, Slamet dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta tidak sesuai fakta hukum. Selasa. 11 November 2025

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dalam surat bertanggal 11 November 2025, Slamet menegaskan bahwa pemberitaan yang menuding dirinya melakukan perbuatan asusila telah merugikan nama baiknya sebagai pribadi maupun pejabat publik.

“Seluruh tuduhan yang diberitakan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum. Tuduhan itu keliru serta mencemarkan nama baik saya,” tegas Slamet Winari dalam surat resminya.

Baca Juga :  Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

Slamet juga menjelaskan, laporan masyarakat terkait dugaan perzinaan itu teregister di Polres Malang dengan Nomor: LPM/739/VIII/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur pada 4 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/1939/VIII/2025/Reskrim.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti, penyidik tidak menemukan cukup bukti adanya unsur pidana.

“Penyelidikan telah dilakukan secara profesional oleh Polres Malang dan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya peristiwa pidana,” tulis Slamet dalam klarifikasinya.

Atas hasil tersebut, Polres Malang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) Nomor S.Tap/83/IX/2025/Reskrim, tertanggal 10 September 2025, yang menyatakan:

“Menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”

Dengan dasar hukum itu, Slamet menegaskan dirinya tidak terbukti secara hukum melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Dalam Hak Jawabnya, Slamet meminta seluruh media yang pernah memuat pemberitaan tersebut untuk:

Baca Juga :  Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

1. Menayangkan Hak Jawab ini secara proporsional, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Mengoreksi dan mencabut pemberitaan yang tidak benar.

3. Menghentikan penyebaran informasi fitnah yang berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik.

“Apabila setelah hak jawab ini disampaikan masih ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan fitnah, saya akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Slamet berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang benar serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai Kepala Desa Ringinsari.

Catatan Redaksi

Hak jawab ini dimuat sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai hak konstitusional narasumber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyampai hak jawab. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

4 Juni 2026 - 15:22 WIB

Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Gerah Dengan Pemberitaan, Para Mafia BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Diduga Intimidasi Warga

3 Juni 2026 - 06:32 WIB

Isu Pocong Teror dan Menghantui Warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil

3 Juni 2026 - 05:48 WIB

Bukan Hanya Sekali, Becak Wisata di Kota Pasuruan Memakan Korban Peziarah, AGTIB: Dishub Jangan Diam

3 Juni 2026 - 04:10 WIB

Trending di Berita Utama