METROPAGI.ID, PASURUAN – Bayangkan situasi ini: Di sebuah desa berdiri sebuah pabrik besar. Saban hari, truk-truk mereka melintas dan menghancurkan jalanan desa. Debu dan polusi mengepung pemukiman, membuat anak-anak batuk-batuk, sementara Posyandu setempat kehabisan stok obat.
Sebagai pemimpin, Pak Kades berniat menjalankan tugasnya: menemui manajemen pabrik untuk meminta program Corporate Social Responsibility (CSR) demi memperbaiki jalan dan membantu warganya. Wajar, bukan? Itu sudah semestinya menjadi hak dan kewajiban seorang kepala desa.
Namun, Pasal 16 Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025 justru melarangnya mentah-mentah.
Benturan Aturan: Perda vs Undang-Undang
Perda tersebut mengatur bahwa Kepala Desa dilarang berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan. Segala urusan harus melalui izin Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Proses birokrasi ini tidak memiliki batas waktu yang jelas, sehingga rawan mandek hingga berbulan-bulan.
Aturan ini jelas menabrak regulasi yang lebih tinggi:
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Menegaskan bahwa Kepala Desa berhak menjalin kerja sama dengan pihak luar demi kepentingan desanya.
Asas Hukum Hierarki Peraturan: Peraturan Daerah (Perda) kabupaten tidak boleh melawan atau bertentangan dengan undang-undang nasional yang kedudukannya lebih tinggi.

Mengapa Pak Kades harus meminta izin ke Tim Bupati hanya untuk mengurus desanya sendiri? Apa hak Bupati menginterupsi hubungan langsung antara pabrik dan masyarakat yang terdampak?
Sanksi Gila: Ancaman Pemotongan Dana Desa
Bagaimana jika Pak Kades nekat menemui pihak pabrik secara langsung demi warganya? Pasal 19 ayat (4) Perda tersebut menyiapkan sanksi yang mengejutkan: dana transfer desanya akan dipotong.
Jenis dana yang diancam akan dipotong meliputi:
Dana Desa dari APBN
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak konstitusional desa dengan alibi perda, atau bisa jadi cara halus untuk menundukkan seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan.
Ancaman pemotongan dana transfer ini diduga kuat bertentangan dengan:
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa (Jaminan hak fiskal desa).
PP No. 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Desa.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Asas proporsionalitas).
Potensi Risiko Hukum
Monopoli akses CSR dan ancaman pemotongan dana desa yang minim akuntabilitas ini sangat rawan memicu penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan, bukan menuduh. Perlu dicatat, jika terjadi masalah di kemudian hari, yang menanggung risiko hukum bukanlah perancang regulasinya, melainkan Bupati Pasuruan—sebab nama beliaulah yang tertera di halaman penandatanganan Perda ini.
— Bersambung ke Seri 3 —
Referensi Regulasi:
Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 (Pasal 16 & Pasal 19 ayat 4)
UU No. 3/2024 tentang Desa
PP No. 16/2026 tentang Pelaksanaan UU Desa
UU No. 30/2014 jo. UU No. 6/2023 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Syr)
OPINI PUBLIK | FORMAT PASURUAN | SERI 2 | MEI 2026
By : Ismail Makky








