Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mei 2026 04:54 WIB ·

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum


 Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR – Aktivitas judi sabung ayam kembali terjadi di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, seakan kebal hukum bebas beroperasi, masyarakat pertanyakan ketegasan penegakan hukum di wilayah Polres Blitar.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu kerap ramai pada waktu-waktu tertentu. Bahkan, sejumlah warga dari luar daerah diduga ikut datang untuk mengadu nasib menang atau kalah.

Salah satu warga yang pertama kali melapor ke redaksi, mengaku sudah lama curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Ia mengatakan tempat arena judi sabung ayam sempat di gerebek Polsek dan jajaran Polres Blitar, namun belum lama aktivitasnya kembali berjalan normal.

Baca Juga :  Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

“Mengapa aduan masyarakat yang kami tuangkan dalam sebuah pemberitaan tidak digubris oleh Polres Blitar, mengapa Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum hanya diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa, kami cuma ingin lingkungan bersih dari perjudian ,kami mohon untuk aparat segera menindak tegas judi sabung ayam ini,” ungkap Iwan. Jumat ( 14/05/2026 )

Diketahui larangan perjudian adalah tindakan ilegal dan sudah diatur negara dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP merupakan dasar hukum utama pemberantasan judi.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara): Mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi.

Sementara itu dikonfirmasi KBO Polres Blitar enggan menjawab, diamnya jajaran Kepolisian menimbulkan tanda tanya besar mengapa laporan informasi dari masyarakat adanya tindakan dugaan pelanggan hukum Polisi tidak merespon, kini masyarakat menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum baik dari Polsek Wates, Polres Blitar, maupun dari Polda Jatim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

15 Mei 2026 - 03:16 WIB

Ketika TP3D Ada, Sekda dan Kepala OPD Jadi Apa?

15 Mei 2026 - 02:27 WIB

Dugaan Pemerasan di Polsek Kedungkandang Menguat, Nama Oknum Mengaku Advokat Disorot

14 Mei 2026 - 11:26 WIB

Kabel WiFi Semrawut Rusak Wajah Kota Pasuruan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

14 Mei 2026 - 08:05 WIB

Rp 25 Triliun Investasi China, Siapa Yang Memberi Mandat dan Siapa yang Mengawasi?

14 Mei 2026 - 05:02 WIB

Dispenduk Kabupaten Madiun Hadirkan Layanan Adminduk Lengkap dan Gratis di Desa Bodag

13 Mei 2026 - 11:42 WIB

Trending di Berita Utama