Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mei 2026 04:54 WIB ·

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum


 Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR – Aktivitas judi sabung ayam kembali terjadi di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, seakan kebal hukum bebas beroperasi, masyarakat pertanyakan ketegasan penegakan hukum di wilayah Polres Blitar.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu kerap ramai pada waktu-waktu tertentu. Bahkan, sejumlah warga dari luar daerah diduga ikut datang untuk mengadu nasib menang atau kalah.

Salah satu warga yang pertama kali melapor ke redaksi, mengaku sudah lama curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Ia mengatakan tempat arena judi sabung ayam sempat di gerebek Polsek dan jajaran Polres Blitar, namun belum lama aktivitasnya kembali berjalan normal.

Baca Juga :  Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

“Mengapa aduan masyarakat yang kami tuangkan dalam sebuah pemberitaan tidak digubris oleh Polres Blitar, mengapa Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum hanya diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa, kami cuma ingin lingkungan bersih dari perjudian ,kami mohon untuk aparat segera menindak tegas judi sabung ayam ini,” ungkap Iwan. Jumat ( 14/05/2026 )

Diketahui larangan perjudian adalah tindakan ilegal dan sudah diatur negara dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP merupakan dasar hukum utama pemberantasan judi.

Baca Juga :  SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara): Mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi.

Sementara itu dikonfirmasi KBO Polres Blitar enggan menjawab, diamnya jajaran Kepolisian menimbulkan tanda tanya besar mengapa laporan informasi dari masyarakat adanya tindakan dugaan pelanggan hukum Polisi tidak merespon, kini masyarakat menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum baik dari Polsek Wates, Polres Blitar, maupun dari Polda Jatim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama