Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mei 2026 04:54 WIB ·

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum


 Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR – Aktivitas judi sabung ayam kembali terjadi di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, seakan kebal hukum bebas beroperasi, masyarakat pertanyakan ketegasan penegakan hukum di wilayah Polres Blitar.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu kerap ramai pada waktu-waktu tertentu. Bahkan, sejumlah warga dari luar daerah diduga ikut datang untuk mengadu nasib menang atau kalah.

Salah satu warga yang pertama kali melapor ke redaksi, mengaku sudah lama curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Ia mengatakan tempat arena judi sabung ayam sempat di gerebek Polsek dan jajaran Polres Blitar, namun belum lama aktivitasnya kembali berjalan normal.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

“Mengapa aduan masyarakat yang kami tuangkan dalam sebuah pemberitaan tidak digubris oleh Polres Blitar, mengapa Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum hanya diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa, kami cuma ingin lingkungan bersih dari perjudian ,kami mohon untuk aparat segera menindak tegas judi sabung ayam ini,” ungkap Iwan. Jumat ( 14/05/2026 )

Diketahui larangan perjudian adalah tindakan ilegal dan sudah diatur negara dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP merupakan dasar hukum utama pemberantasan judi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berencana Bubarkan Bea Cukai Jika Tidak Ada Perbaikan

Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara): Mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi.

Sementara itu dikonfirmasi KBO Polres Blitar enggan menjawab, diamnya jajaran Kepolisian menimbulkan tanda tanya besar mengapa laporan informasi dari masyarakat adanya tindakan dugaan pelanggan hukum Polisi tidak merespon, kini masyarakat menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum baik dari Polsek Wates, Polres Blitar, maupun dari Polda Jatim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama