Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mei 2026 03:16 WIB ·

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita


 Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian, jajaran Polsek Gedangan bersama tim Resmob Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi sabung ayam pada Kamis (14/5/2026).

Lokasi penggerebekan berada di Jalan Buyut, RT 05 RW 06, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Operasi kilat ini dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan warga pada pukul 14.30 Polisi menerima aduan masyarakat mengenai praktik judi sabung ayam yang meresahkan.

Tim gabungan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Gedangan dan Kanit Resmob Polresta Sidoarjo tiba di lokasi. Kedatangan petugas sempat memicu kegaduhan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah saksi serta beberapa unit kendaraan bermotor yang diduga milik para pelaku. Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan.

Baca Juga :  Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kabupaten Pasuruan?

Berikut rinciannya:

1. Kendaraan Sepeda Motor 10 Unit
2. Peralatan Judi Kurungan Ayam 5 Buah
3. Sarana Sabung Ayam 2 Buah
4. Kentongan, Ember Besar, Ember Kecil 4

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

Kapolsek Gedangan, AKP A. Agung G.P.W, S.H., M.A.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Proses hukum terus berjalan, dan kami masih mendalami keterlibatan lebih lanjut dari para saksi yang diamankan,” tegas AKP Agung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo untuk menentukan status hukum para saksi dan memburu pelaku utama. (Red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama