METROPAGI.ID, PASURUAN – Membedah Tumpang Tindih Kewenangan di Kabupaten Pasuruan, terdapat jabatan struktural tertinggi yang bertugas mengoordinasikan seluruh OPD, menyelaraskan pembangunan, dan memantau kebijakan Bupati: Sekretaris Daerah (Sekda). Jabatan ini memiliki dasar hukum kuat, dibiayai APBD, dan bertanggung jawab kepada Bupati serta DPRD.
Namun, pada 28 Februari 2025, lahir TP3D. Lembaga ini mengemban tugas serupa: memberi saran kebijakan, mengidentifikasi masalah, mendampingi penyelarasan anggaran, hingga memantau program Bupati.
Dua lembaga. Satu fungsi. Dua aliran anggaran dari APBD yang sama. FORMAT Pasuruan sulit menemukan perbedaan substansial di antara keduanya.
01. Benturan Regulasi: Sekda vs TP3D
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 dan UU No. 23 Tahun 2014, fungsi Sekda telah diduplikasi secara gamblang oleh TP3D dalam Perbup No. 10/2025:
Fungsi Utama Peran Sekda (Regulasi Nasional) Peran TP3D (Perbup 10/2025)
Koordinasi Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah. Mendampingi penyelarasan perencanaan, penganggaran, dan program (Pasal 6c).
Evaluasi Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah. Melaksanakan pemantauan program kegiatan OPD dan BUMD (Pasal 6d).
Kebijakan Mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan strategis (Pasal 6a).
Solusi Memfasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Mengidentifikasi
02. Nasib Kepala OPD: Terjepit di Antara Dua Tuan
Kepala OPD (Dinas, Badan, Camat) adalah pejabat struktural yang memegang mandat penuh atas anggaran dan pelaksanaan bidangnya. Namun, Pasal 7 Perbup 10/2025 memberikan TP3D kewenangan luar biasa:
Mengundang rapat OPD, BUMD, dan Pemerintah Desa.
Meminta data dari seluruh OPD.
Menghadiri rapat pimpinan tertutup.
Dampaknya di Lapangan:
Pada kasus Plaza Bangil (21 Mei 2025), Disperindag terlihat memperlakukan TP3D seolah memiliki wewenang disposisi. Ini adalah gejala sistemik. Ketika ASN ragu apakah keputusannya butuh “restu” TP3D, maka birokrasi menjadi lambat, tidak efektif, dan kehilangan kepercayaan diri.
03. Sorotan Aktivis dan Ketidakpastian Hukum
Pada 23 Juni 2025, Forum Transparan (FORTRANS) mempertanyakan legalitas TP3D kepada Kejaksaan Negeri. Kritik utamanya adalah pengelolaan anggaran yang semestinya dimusyawarahkan antara Banggar dan Timgar, bukan melalui TP3D.
Bahkan pihak Kejaksaan pun menyatakan perlu mempelajari tupoksi TP3D terlebih dahulu. Jika penegak hukum saja ragu, bagaimana OPD bisa bekerja dengan kepastian hukum?

04. Pertanyaan Terbuka untuk Bupati Pasuruan
FORMAT Pasuruan menuntut penjelasan transparan atas empat poin berikut:
Pembeda Konkret: Apa beda nyata fungsi Sekda dan TP3D dalam praktik lapangan?
Konflik Kewenangan: Jika Sekda dan TP3D berbeda pendapat dalam rekomendasi, siapa yang suaranya paling menentukan?
Dasar Kepatuhan: Apakah Kepala OPD wajib mengikuti arahan TP3D? Jika tidak, mengapa praktik “disposisi” TP3D dibiarkan terjadi?
Efisiensi Anggaran: Berapa total biaya APBD (honorarium, operasional, kantor di Baperida) yang dihabiskan untuk TP3D dibandingkan dengan output nyata bagi publik?
Kesimpulan:
Sekda dipilih melalui mekanisme merit system dan bertanggung jawab penuh secara publik. TP3D ditunjuk langsung dan hanya bertanggung jawab kepada Bupati. Mengapa fungsi yang sama harus dijalankan oleh lembaga yang minim akuntabilitas publik?
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Mei 2026 — Bersambung ke Seri VI








