METROPAGI.ID, PASURUAN — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mulai memeriksa sejumlah korban terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak durian di Pasar Cheng Hoo. Proses pemeriksaan salah satu korban, Warso, memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (6/5/2026) untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula dari penarikan dana pembelian lapak oleh pihak yang mengatasnamakan ketua paguyuban yang berinisial GTR. Ketua paguyuban tersebut menjanjikan keamanan transaksi dan menyerahkan kuitansi resmi kepada para pembeli sebagai jaminan.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan dokumen yang dilengkapi dengan, tanda tangan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Subekti. Stempel basah instansi terkait.

Dokumen-dokumen tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sejauh ini, teridentifikasi terdapat empat orang korban dalam kasus ini. Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, sehingga total kerugian kolektif mencapai Rp160 juta.
Kuasa hukum para korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak agar pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara cepat dan tegas. Kami juga mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heri.
Setelah pemeriksaan terhadap Warso selesai, penyidik dijadwalkan akan memanggil tiga korban lainnya secara bergantian dalam waktu dekat guna melengkapi berkas penyidikan. (Red)








