METROPAGI.ID, MALANG — Kamis 14 mei 2026. Kasus dugaan maladministrasi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kedungkandang kembali menjadi sorotan. Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan praktik pemerasan terhadap keluarga korban dengan nominal yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp50 juta.
Sosok yang kini menjadi perhatian publik adalah seorang pria bernama Nurkhalal, yang mengaku sebagai advokat. Namun hingga kini, legalitas profesinya masih dipertanyakan karena belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada pihak terkait maupun awak media.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga korban, uang tersebut diserahkan secara bertahap dengan dalih untuk membantu proses hukum. Bahkan, disebutkan bahwa sebagian dana—sekitar Rp15 juta—diklaim sebagai “biaya khusus” yang disebut-sebut diperuntukkan bagi oknum aparat.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang justru memberikan pernyataan yang berbeda.
“Ditanyakan dulu ke Pak Nur mas, benar nggak nyerahkan ke saya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru terkait aliran dana yang telah diserahkan oleh keluarga korban. Hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak kepolisian.
Selain itu, tindakan pengambilan barang bukti yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas juga menjadi perhatian. Keluarga korban menyebut proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur serta potensi tindak pidana penipuan atau pemerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Tuntutan Klarifikasi
Redaksi METROPAGI.ID mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah hal berikut:
Kejelasan aliran dana yang telah diserahkan oleh keluarga korban?
Status dan legalitas profesi pihak yang mengaku sebagai advokat?
Prosedur pengambilan dan pengelolaan barang bukti dalam perkara tersebut?
Kasus ini dinilai penting untuk diusut secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka penindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(fr)








