METROPAGI.ID, PASURUAN, 15 Januari 2026 — Rombongan Vice President Bosai Mineral Group, raksasa industri asal China, tiba di Kabupaten Pasuruan dengan rencana investasi fantastis: USD 1,5 miliar atau setara Rp 25 triliun. Ini adalah salah satu angka investasi terbesar dalam sejarah Kabupaten Pasuruan.
Penyambutan rombongan tersebut dihadiri oleh tiga pihak utama:
Shobih Asrori (Wakil Bupati Pasuruan): Representasi resmi pemerintah daerah.
Ridwan Harris (Kepala Dinas PMPTSP): Otoritas teknis sesuai tupoksi penanaman modal.
Suryono Pane (Wakil Ketua TP3D): Di sinilah pertanyaan besar muncul.
Mengacu pada rilis resmi pemerintah (pasuruankab.go.id, 15/01/2026), keterlibatan lembaga non-struktural yang hanya berdasar pada Perbup dalam urusan strategis ini patut dipertanyakan. Siapa yang memberi mandat kepada Suryono Pane untuk mewakili Kabupaten Pasuruan dalam skala investasi sebesar ini?
01 · MANDAT DARI MANA?
Berdasarkan Perbup No. 10/2025, TP3D dibentuk sebagai lembaga advisory (penasihat). Fungsinya terbatas pada: memberi saran, mengidentifikasi masalah, mendampingi perencanaan, serta memantau program.
TP3D bukan lembaga diplomatik, bukan BKPM daerah, dan bukan OPD yang memiliki kewenangan eksekutif atas urusan penanaman modal. Namun, kehadiran Wakil Ketua TP3D yang duduk sejajar dengan Wakil Bupati dan Kepala Dinas memicu tanda tanya:
Atas dasar kewenangan apa ia hadir dalam kapasitas resmi tersebut?
Apakah ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang memberi mandat khusus untuk mewakili pemerintah dalam negosiasi investasi asing?

Jika ada, publik berhak mengetahuinya. Jika tidak, ini adalah perluasan peran TP3D yang melampaui mandat hukum secara nyata.
02 · KONFLIK KEPENTINGAN YANG BERLAPIS
Setelah Seri III mengungkap posisi Suryono Pane sebagai CEO Pasuruan United (di mana ‘Persekabpas Naik Kelas’ adalah program prioritas dalam Perbup TP3D), kini muncul lapisan masalah baru.
Bosai Mineral Group bergerak di sektor mineral dan tambang. Investasi mereka berkaitan erat dengan lahan industri di kawasan PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang). Sektor ini bersinggungan langsung dengan tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah—ranah yang bisa “dipantau dan diarahkan” oleh TP3D kepada Bupati.
Pertanyaan Kritis:
Apakah ia hadir sebagai Wakil Ketua TP3D yang murni memantau program Bupati, atau sebagai individu dengan kepentingan bisnis pribadi?
Bagaimana pengawasannya? PermenPANRB No. 17/2024 secara tegas mengatur bahwa konflik kepentingan aktual terjadi ketika kepentingan pribadi memengaruhi tugas publik. Tanpa deklarasi transparansi, batas antara tugas negara dan kepentingan privat menjadi kabur.
03 · NIHILNYA MEKANISME PENGAWASAN
Dalam sistem tata kelola yang sehat, setiap pejabat dalam pertemuan internasional wajib memiliki mandat tertulis dan laporan pertanggungjawaban.
Wakil Bupati & Kadis PMPTSP: Memiliki jalur audit dan laporan resmi.
TP3D: Berdasarkan Pasal 5 Perbup No. 10/2025, TP3D hanya bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Tidak ada kewajiban laporan publik, tidak ada audit eksternal, dan DPRD tidak memiliki mekanisme formal untuk mempertanyakan apa yang dijanjikan dalam pertemuan tertutup tersebut. Investasi Rp 25 triliun berdampak pada ribuan hektar lahan dan masa depan daerah; sangat berisiko jika dikelola oleh lembaga yang “kebal” dari pengawasan publik.
04 · PERTANYAAN TERBUKA UNTUK BUPATI PASURUAN
FORMAT Pasuruan mendesak Bupati untuk menjawab secara transparan:
Dasar Kewenangan: Apa landasan hukum kehadiran Suryono Pane dalam penyambutan Bosai Mineral Group?
SK Mandat: Adakah dokumen resmi yang memberi wewenang TP3D terlibat dalam urusan investasi asing?
Deklarasi Konflik Kepentingan: Apakah yang bersangkutan telah mendeklarasikan potensi benturan kepentingan antara posisinya di TP3D, Pasuruan United, dan urusan investasi ini?
Laporan Pertanggungjawaban: Mana hasil laporan resmi TP3D terkait keterlibatan mereka dalam proses ini?
KESIMPULAN
Investasi Rp 25 triliun adalah harapan bagi daerah, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak tata kelola. Uang rakyat dan masa depan Pasuruan tidak boleh dikelola dalam kegelapan. Sekecil apa pun lembaga yang terlibat, akuntabilitas adalah harga mati. (Syr)
Opini Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Mei 2026
By : Ismail Makky








