Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Nov 2025 04:39 WIB ·

LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Unggahan dua pemilik akun Facebook berinisial H dan YE memicu polemik baru di media sosial. Merasa nama baiknya dicemarkan, Anggota LP-KPK Komda Jatim, Panto Shaiful Rohman, resmi melaporkan kedua akun tersebut ke Polres Malang pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LPM/939/SATRESKRIM/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, kedua akun diduga menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Menurut Shaiful, dugaan pencemaran nama baik yang ia alami terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di rumah ketika mengetahui adanya unggahan di Facebook berupa foto mobilnya yang diparkir di halaman Kantor Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

“Dalam unggahan itu diberikan deskripsi seolah kedatangan mobil tersebut ke Kantor Desa Talok berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa,” jelas Shaiful saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (17/11/2025) malam.

Ia menambahkan, akun YE kemudian meneruskan unggahan tersebut dan memberikan komentar yang dianggap memperkuat opini negatif. Stiker LP-KPK yang menempel di bagian belakang mobilnya turut menjadi sorotan dan disebut-sebut sebagai indikasi adanya dugaan “bersekongkol dengan Kades Talok”.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Shaiful menilai caption dan narasi yang dituliskan akun H dan YE jelas ditujukan kepada dirinya, sehingga ia memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Lebih jauh, Shaiful menegaskan bahwa laporan ini juga merupakan bentuk respon atas keresahan Perangkat Desa Talok dan sejumlah warga atas unggahan tersebut. Ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tegak lurus.

“Saya pribadi dirugikan, dan lembaga saya, LP-KPK Komda Jatim, juga ikut terdampak. Kedua akun Facebook tersebut memiliki lebih dari 3.000 pengikut. Tuduhan bahwa semua kegiatan lembaga ujung-ujungnya untuk ‘cuan’ sangat mencoreng nama baik saya,” pungkasnya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama