Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Nov 2025 04:39 WIB ·

LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Unggahan dua pemilik akun Facebook berinisial H dan YE memicu polemik baru di media sosial. Merasa nama baiknya dicemarkan, Anggota LP-KPK Komda Jatim, Panto Shaiful Rohman, resmi melaporkan kedua akun tersebut ke Polres Malang pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LPM/939/SATRESKRIM/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, kedua akun diduga menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Menurut Shaiful, dugaan pencemaran nama baik yang ia alami terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di rumah ketika mengetahui adanya unggahan di Facebook berupa foto mobilnya yang diparkir di halaman Kantor Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  SATU DIREKTUR, DUA KLUB, SATU PEMERINTAH: MAMPUKAH PEMKAB MENJAGA NETRALITAS?

“Dalam unggahan itu diberikan deskripsi seolah kedatangan mobil tersebut ke Kantor Desa Talok berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa,” jelas Shaiful saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (17/11/2025) malam.

Ia menambahkan, akun YE kemudian meneruskan unggahan tersebut dan memberikan komentar yang dianggap memperkuat opini negatif. Stiker LP-KPK yang menempel di bagian belakang mobilnya turut menjadi sorotan dan disebut-sebut sebagai indikasi adanya dugaan “bersekongkol dengan Kades Talok”.

Baca Juga :  Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum

Shaiful menilai caption dan narasi yang dituliskan akun H dan YE jelas ditujukan kepada dirinya, sehingga ia memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Lebih jauh, Shaiful menegaskan bahwa laporan ini juga merupakan bentuk respon atas keresahan Perangkat Desa Talok dan sejumlah warga atas unggahan tersebut. Ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tegak lurus.

“Saya pribadi dirugikan, dan lembaga saya, LP-KPK Komda Jatim, juga ikut terdampak. Kedua akun Facebook tersebut memiliki lebih dari 3.000 pengikut. Tuduhan bahwa semua kegiatan lembaga ujung-ujungnya untuk ‘cuan’ sangat mencoreng nama baik saya,” pungkasnya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gabungan Jurnalis dan NGO Berbagai Daerah Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Malang, Protes Istilah “Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 04:50 WIB

Poros Tengah Gelar Festival Kesenian dan Tradisi Rakyat, Uri Uri Budoyo untuk Membangun Generasi Emas Tanpa Narkoba

27 Juli 2026 - 03:59 WIB

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Utama