Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Nov 2025 04:39 WIB ·

LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Unggahan dua pemilik akun Facebook berinisial H dan YE memicu polemik baru di media sosial. Merasa nama baiknya dicemarkan, Anggota LP-KPK Komda Jatim, Panto Shaiful Rohman, resmi melaporkan kedua akun tersebut ke Polres Malang pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LPM/939/SATRESKRIM/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, kedua akun diduga menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Menurut Shaiful, dugaan pencemaran nama baik yang ia alami terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di rumah ketika mengetahui adanya unggahan di Facebook berupa foto mobilnya yang diparkir di halaman Kantor Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

“Dalam unggahan itu diberikan deskripsi seolah kedatangan mobil tersebut ke Kantor Desa Talok berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa,” jelas Shaiful saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (17/11/2025) malam.

Ia menambahkan, akun YE kemudian meneruskan unggahan tersebut dan memberikan komentar yang dianggap memperkuat opini negatif. Stiker LP-KPK yang menempel di bagian belakang mobilnya turut menjadi sorotan dan disebut-sebut sebagai indikasi adanya dugaan “bersekongkol dengan Kades Talok”.

Baca Juga :  Tumpukan Gunung Sampah di Belakang Perumahan Persada Bhayangkara Singosari Resahkan Warga

Shaiful menilai caption dan narasi yang dituliskan akun H dan YE jelas ditujukan kepada dirinya, sehingga ia memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Lebih jauh, Shaiful menegaskan bahwa laporan ini juga merupakan bentuk respon atas keresahan Perangkat Desa Talok dan sejumlah warga atas unggahan tersebut. Ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tegak lurus.

“Saya pribadi dirugikan, dan lembaga saya, LP-KPK Komda Jatim, juga ikut terdampak. Kedua akun Facebook tersebut memiliki lebih dari 3.000 pengikut. Tuduhan bahwa semua kegiatan lembaga ujung-ujungnya untuk ‘cuan’ sangat mencoreng nama baik saya,” pungkasnya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama