METROPAGI.ID, PASURUAN – Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025. Ada yang janggal dalam dokumen Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025 yang diunggah ke laman JDIH Kabupaten Pasuruan.
Pada halaman terakhir, terdapat dokumen nota pengajuan Perda yang meminta tanda tangan Bupati sebanyak empat kali. Dokumen tersebut ditandatangani oleh: a.n. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, u.b. Plt. Kepala Bagian Hukum.
Perlu digarisbawahi kata Plt (Pelaksana Tugas). Ia bukan pejabat tetap, bukan pengambil keputusan utama, dan hanya menjalankan perintah struktural.
Pola Lama Birokrasi: Menyiapkan ‘Bamper’ Sejak Dini.

Sungguh kasihan aparatur sipil negara (PNS) yang menandatangani nota dinas tersebut. Besar kemungkinan dia tidak ikut merancang substansi Perda ini dari nol. Dia hanya menjalankan tugas administratif—menandatangani nota dinas atas perintah atasan. Namun, namanya kini tertulis hitam di atas putih sebagai pihak yang mengajukan nota dinas, bahkan dokumen tersebut ikut diunggah ke ruang publik pada halaman terakhir Perda.
Ini adalah pola lama yang kerap berulang dalam birokrasi kita:
Jika semua berjalan lancar: Pimpinan yang akan mendapat panggung dan pujian.
Jika muncul masalah hukum: Berkas administrasi akan menunjuk langsung ke bawahan yang menandatangani dokumen teknis tersebut.
Itulah fungsi bamper (bemper): disiapkan jauh-jauh hari sebelum masalah benar-benar muncul ke permukaan.
FORMAT Pasuruan hadir untuk mengingatkan. Jangan sampai PNS yang hanya menjalankan perintah administrasi, pada akhirnya harus menanggung beban hukum sendirian.
PNS Harus Melek Hukum dan Kritis
Menjadi PNS di era sekarang menuntut kesadaran hukum yang tinggi, sikap kritis, dan keberanian untuk membentengi diri dari syahwat politik praktis yang cenderung mengorbankan bawahan. Jika tidak berani bersikap, fungsi bamper ini akan terus digunakan sebagai senjata oleh oknum tertentu untuk memenuhi syahwat politiknya, sering kali dengan berlindung di balik ancaman mutasi jabatan.
Ingatlah, anak dan keluarga di rumah menanti Anda pulang kerja dengan wajah yang tenang, bahagia, dan penuh senyuman. Bukan pulang dengan membawa beban pemeriksaan hukum akibat menandatangani dokumen yang sebenarnya bukan merupakan keputusan murni dari Anda.
Memang saat ini sedang musimnya “memasang bamper”. Namun perlu dicatat, rakyat hari ini sudah cerdas. Rakyat tahu siapa yang sebenarnya sedang menyetir mobil tersebut. Kalaupun mobil itu nantinya menabrak tembok beton, memang bamper yang akan penyok duluan—tetapi pengemudinya tidak akan bisa lepas dari tanggung jawab.
Referensi:
Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan (18 Juli 2025)
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Syr)
OPINI PUBLIK | FORMAT PASURUAN | SERI 4 | MEI 2026
By : Ismail Makky








