METROPAGI.ID, PASURUAN – PT Kobra Mas Nusantara diduga kuat melakukan praktik penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya. Praktik ini tetap berjalan meskipun secara tegas telah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan (security outsourcing) ini beralamat di Jl. Untung Suropati No. 27A, Sidoklumpuk, Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat diberitakan terkait dugaan pemberian upah di bawah UMR Kabupaten Pasuruan, serta tidak adanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya—sebut saja Tolo (nama samaran)—mengaku ijazah aslinya ditahan sejak tahun 2021 hingga sekarang, padahal ia sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Selama bekerja, ia ditempatkan di kawasan industri SIER Rungkut, Surabaya.
Untuk mengambil kembali ijazahnya, Tolo mengaku dipersulit dan “dipingpong” oleh Fandes selaku pemilik (owner) sekaligus HRD PT Kobra Mas Nusantara, serta Miskan selaku koordinator lapangan.
“Saat masuk kerja, memang ada perjanjian bahwa ijazah ditahan. Kalau mau resign, harus mengajukan surat pengunduran diri sebulan sebelumnya agar ijazah dikembalikan. Tapi kalau keluar tanpa prosedur itu, kami diwajibkan membayar denda sebesar Rp3,5 juta,” ujar Tolo kepada awak media Metropagi, Selasa (16/06/2026).
Selain dirinya, rekan-rekan kerja Tolo yang sudah mengambil ijazah juga mengaku terpaksa membayar ganti rugi sebesar Rp3,5 juta atau setara satu kali gaji, sebagaimana aturan sepihak yang tertera dalam perjanjian kerja perusahaan.
Tolo sangat berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Pemprov Jatim dapat turun tangan memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Bagi Tolo, ijazah tersebut sangat penting demi masa depannya, terlebih mengingat perjuangan dan biaya pendidikan yang telah dikeluarkannya.
Di sisi lain, Disnakertrans Pemprov Jatim juga didesak untuk menyelesaikan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya di kawasan PIER Kabupaten Pasuruan. Kasus tersebut meliputi dugaan upah di bawah UMK, nihilnya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta persoalan THR di PT MGC Technology Indonesia dan PT JEE Technology Indonesia.
Aturan Hukum dan Sanksi Penahanan Ijazah
Praktik menahan ijazah asli karyawan sebagai jaminan kerja sangat tidak dibenarkan. Pemerintah secara tegas telah melarangnya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha dengan rincian sebagai berikut:
Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Perusahaan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun karena menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP): Dapat diterapkan jika pengembalian ijazah disertai unsur paksaan, ancaman, atau denda yang tidak sah.
Pelanggaran HAM & Perlindungan Data Pribadi: Penahanan dokumen pribadi secara tidak sah melanggar hak mobilitas dan hak asasi pemilik dokumen untuk mendapatkan penghidupan.
Sanksi Administratif: Perusahaan nakal berisiko dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Fandes selaku owner PT Kobra Mas Nusantara belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi oleh tim redaksi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pengakuan salah satu mantan karyawannya .
(Syr)








