Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Mei 2026 07:45 WIB ·

Ada Udang Dibalik Batu..??? Semua Sudah Tahu Hanya Belum Ada yang Berani Bicara


 Ada Udang Dibalik Batu..??? Semua Sudah Tahu Hanya Belum Ada yang Berani Bicara Perbesar

METROAGI.ID PASURUAN – Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025 Tanyakan saja ke HRD pabrik mana pun di Gempol, Pandaan, Rembang, atau Beji. Tanyakan ke Kepala Desa yang jalan desanya hancur dilewati truk pabrik bertahun-tahun. Tanyakan ke investor yang pernah masuk ke Pasuruan.

Semua tahu. Semua memilih diam.
Karena berbicara berarti siap menanggung risiko. Namun, FORMAT Pasuruan memilih untuk tidak tinggal diam dan harus menyampaikan kebenaran.

Dari Seri 1 dan Seri 2, tabir itu sudah mulai terbuka lebar. Perda No. 2 Tahun 2025 disinyalir bukan sekadar instrumen untuk menertibkan Corporate Social Responsibility (CSR). Diduga kuat, ini adalah upaya sistematis untuk membentuk “kerajaan dana” — yang nilainya bukan lagi puluhan miliar, melainkan potensi ratusan miliar rupiah — yang bergerak di luar radar pengawasan resmi.

Ragam Kejanggalan: Pertanyaan yang Mengusik Publik
Nihil Transparansi Laporan Publik
Mengapa tidak ada satu pasal pun dalam Perda ini yang mewajibkan laporan berkala kepada publik? Siapa perusahaan yang menyetor, berapa nominalnya, dan ke mana saja aliran uang tersebut bermuara?
Konflik Kepentingan Tim Fasilitasi
Mengapa Tim Fasilitasi bentukan Bupati diberikan wewenang penuh untuk mengendalikan akses seluruh CSR.

Sementara anggaran operasional tim itu sendiri tidak transparan? Jika perusahaan yang diawasi ikut membiayai operasional tim ini, bukankah ini bentuk konflik kepentingan (conflict of interest) kelas berat?

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

Mengapa Kepala Desa harus mengantongi izin dari Tim Bupati hanya untuk sekadar berkomunikasi dengan perusahaan yang berdiri di wilayahnya sendiri? Apa dasarnya Bupati mengintervensi hubungan langsung antara pihak pabrik dan masyarakat lokal yang terdampak langsung?

Monopoli Atas Nama Penertiban
Apa sebenarnya target utama dari regulasi ini? Menertibkan tata kelola CSR atau justru melakukan monopoli kekuasaan atas dana CSR?

Aliran Dana Tanpa Pengawasan
Semua orang sebenarnya sudah tahu jawabannya, namun mayoritas memilih dilingkupi rasa takut untuk menyuarakannya.
Perda ini secara terstruktur diduga mengubah hakikat CSR. Dari yang semula merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat, bergeser menjadi alat kekuasaan yang menggiring dana ratusan miliar rupiah setiap tahun ke dalam satu pintu.

Mirisnya, mekanisme ini berjalan tanpa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa pengawasan DPRD, dan tanpa transparansi publik.

Ini bukan lagi soal efektivitas CSR. Ini adalah soal siapa yang memegang kendali atas uang perusahaan untuk rakyat tanpa adanya sistem checks and balances.
Peringatan Terbuka, Bukan Sekadar Tuduhan
FORMAT Pasuruan hadir untuk mengingatkan, bukan untuk melempar tuduhan tanpa dasar. Namun, rentetan pertanyaan krusial ini mendesak untuk segera dijawab:

Baca Juga :  Geger..!! Mobil Bergoyang Dugaan Asusila di Kompleks Perkantoran Raci, Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Diinterogasi Satpol PP

Berapa lama lagi rakyat Pasuruan dibiarkan dalam kegelapan informasi terkait pengelolaan dana sebesar ini?
Kapan transparansi yang sesungguhnya akan dibuka ke hadapan publik?
Atau, apakah sejak awal regulasi ini dirancang memang bukan untuk menertibkan, melainkan untuk menguasai?
Siapa yang akan pasang badan jika suatu hari anggaran raksasa ini menguap atau mengalir ke kantong-kantong yang tidak semestinya?

Ingat, jika suatu saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke lapangan untuk mengusut sengkarut aliran dana CSR di Kabupaten Pasuruan, pihak pertama yang akan dicari bukanlah Tim Fasilitasi. Pertanggungjawaban hukum pertama dan utama akan mengarah langsung kepada pejabat yang membubuhkan tanda tangan di atas regulasi ini: Bupati Pasuruan.
Referensi Regulasi:

Perda Kabupaten Pasuruan No. 2/2025 tentang TJSL :

UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 40/2007 jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja

UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa

PP No. 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 3 · MEI 2026

By : Ismail Makky

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SINERGI LITERASI DAN SENI, PBSI UNESA KAMPUS 5 HIDUPKAN SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL MELALUI FESTIVAL SUARA SASTRA

20 Mei 2026 - 08:36 WIB

Premanisme Jalanan Kembali Terjadi, Pria di Malang Dikeroyok Diduga Debt Collector

20 Mei 2026 - 06:37 WIB

PT Kobra Mas Nusantara Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan Yang Bekerja di Sier Surabaya

20 Mei 2026 - 05:52 WIB

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

Trending di Berita Utama