Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Des 2025 11:46 WIB ·

Bandel..!! Belum Ada Perda dan Keputusan Bupati Pasuruan, Tempat Hiburan Malam Karoke Mieko Square Dibuka Lagi


 Bandel..!! Belum Ada Perda dan Keputusan Bupati Pasuruan, Tempat Hiburan Malam Karoke Mieko Square Dibuka Lagi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sempat ditutup tim gabungan dari Satpol-PP, TNI/ Polri dan Pemdes Nogosari, Kecamatan Pandaan, tempat hiburan malam dan karaoke Mieko Squqre kembali dibuka. penutupan tersebut terjadi pada 1 Desember 2025 lalu.

Diketahui penutupan, dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan adanya laporan warga terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) dilokasi tersebut. Sejak awalnya, warga bersama pemerintah Desa (Pemdes) menolak keras keberadaan tempat karaoke berkedok warung kopi.

“Dari awal warga menolak adanya tempat hiburan jenis warkop plus -plus diwilayah Nogosari,” kata Mulyanto BPD Desa Nogosari, pada awak media, Minggu (7/12/2025)

Ia menilai, keberadaan warkop plus jadi biang keributan. Untuk itu warga bersama pemdes Nogosari tidak menyetujui wilayahnya ada tempat hiburan malam. Hasil rapat bersama warga, pemdes, pihak kecamatan dan pengacara warkop dikantor Kecamatan Pandaan telah disepakati petutupan sementara sampai ada penyelesaian dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo yang dituangkan dalam berita acara notulen dan ditandatangani bersama,” imbuhnya.

Dibukanya kembali tempat karaoke tersebut karangtaruna, warga bersama Pemdes Nogosari menyurati Bupati Pasuruan. Intinya surat, warga keberatan adanya kegiatan warkop berbasis karaoke yang beroperasi di wilayah Nogosari.

“Warga tidak keberatan kalau hanya jualan kopi dan es, yang kami sesalkan warkop-warkop tersebut menyediakan miras dan LC.dan pemilik atau pengusaha warkop di wilayah Nogosari kebanyakan orang luar, bukan orang sini (warga Nogosari),” ungkapnya.

Baca Juga :  Aroma Busuk PTSL Diduga Jadi Ladang Pungli! Warga Tirtoyudo Dipatok Rp 2 Juta, DPMD Turun Tangan

Ia menyebut, setelah memiliki izin OSS pemilik usaha warkop terkesan ngawur melakukan aktifitas hiburan malam. Belum lama ini terjadi tawuran kawanan pemuda dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di area ruko Meiko.

“Seorang pemuda diduga menjadi korban. Kejadian langsung viral di sosial media (Sosmed).

Mulyanto berharap, Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo mendengar aspirasi dan aduan warga Desa Nogosari.

“Kami minta Bupati Pasuruan segera menyelesaikan persoalan ini. Sebelum terjadi kejadian serupa,” harapannya.

Terpisah, Kasiman, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung penuh penutupan warung kopi (Warkop) plus karaoke di lingkungan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Menurut Kasiman, penutupan yang dilakukan petugas gabungan sudah sesuai regulasi.

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak terima penutupan tempat hiburan (warkop plus karaoke) hal yang wajar,” kata Kasiman, Sabtu (6/12/2025).

Politisi Gerindra ini mengingatkan kembali, sejak awal warga Desa Nogosari tidak menghendaki keberadaan warkop plus di wilayahnya. “Dulu sempat di sweeping warga. Sempat terjadi ketegangan antara warna dengan pemilik usaha warkop. Namun akhirnya mereka pun tutup sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

Ia mengapresiasi sikap tegas petugas gabungan dalam melakukan penutupan warkop plus di Nogosari beberapa waktu lalu. Dirinya mengaku kerap mendapat keluhan dari warga soal warkop plus karaoke di lingkungannya.

“Sejumlah warga desa Nogosari mengaku resah serta risih lingkungan desa dibuat tempat hiburan malam sejenis warkop yang ada LC-nya,” tambahnya.

Politisi asal Dapil VI pun menyarankan, kalau pihak-pihak yang kurang legowo membuat surat audensi ke komisi-nya. “Alangka elok dan profesional jika pihak-pihak yang tidak setuju penutupan warkop di wilayah Nogosari melakukan audensi ke dewan,” saran dia.

“Silahkan kalau mau mengajukan audensi. Kami siap menerima dengan hati riang gembira. Diforum itu akan kita cari benang kusutnya,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai surat yang dibuat Pemdes Nogosari Nomer : 005/107/424.311.2.08/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Penutupan warkop berbasis karaoke di Desa Nogosari. Dan berita acara mediasi dan klarifikasi perizinan tempat hiburan malam Meiko ditanda tangani muspika setempat. Pada poin 2 menyebutkan, bawah usaha cafe karaoke ditutup mulai tanggal 1 Desember 2025 hingga dikeluarkannya keputusan Bupati perihal kegiatan usaha di Meiko. (Red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Trending di Berita Utama