Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Des 2025 08:45 WIB ·

Sidak Bupati Sidoarjo Subandi ke Sejumlah Proyek Dapat Kritikan Pedas Dari Berbagai Pihak


 Sidak Bupati Sidoarjo Subandi ke Sejumlah Proyek Dapat Kritikan Pedas Dari Berbagai Pihak Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Sidak (Inspeksi mendadak) Bupati Sidoarjo Subandi pada proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo dan Doble Deck RSUD R.T beberapa hari lalu, menuaikan sorotan serta kritikan tajam dari kalangan NGO. Bahkan, Bupati menyebut adanya dugaan pelanggaran ketentuan.

‎Direktur Eksekutif Transparansi Anggaran Nusantara (TAN), Dimas Prakoso, menilai pernyataan Bupati terlalu jauh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi harus terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi yang baku.

‎”Kalau progres masih dalam masa kontrak dan deviasi fisik belum melewati batas kritis, tidak bisa langsung diasumsikan sebagai pelanggaran berat. Ada tahapan evaluasi teknis, pemberian peringatan, hingga potensi denda sebelum isu hukum dibuka ke publik,” kata Dimas dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).


‎Dimas menegaskan bahwa pernyataan pejabat publik harus mengacu pada data teknis yang telah diverifikasi oleh PPK dan konsultan pengawas. Melompat dari temuan lapangan menuju isu hukum tanpa audit internal, menurutnya, dapat mengaburkan proses pengawasan yang seharusnya berbasis dokumen dan analisis.

‎”Menyampaikan dugaan pelanggaran sebelum audit inspektorat selesai itu tidak ideal. Selain berpotensi memberi tekanan pada kontraktor, hal itu juga bisa mengganggu independensi tim teknis yang sedang bekerja,”ujarnya.

‎Ia menilai gaya komunikasi yang terlalu keras dapat dianggap hiperbolik dan mengurangi efektivitas manajemen proyek. Lembaga pemantau anggaran seperti TAN menilai bahwa sidak memang penting, namun tidak boleh menafikan proses formal yang telah diatur dalam pengadaan pemerintah.

‎”Pengawasan oleh kepala daerah itu sah, tetapi harus tetap mengikuti prosedur. Jika ingin tegas, tegaskan di jalur administrasi dulu. Jangan sampai muncul kesan emosional atau politis terhadap proyek yang masih berjalan,” sambungnya.

‎Menurut Dimas, pemerintah daerah semestinya fokus memastikan percepatan pekerjaan melalui instruksi teknis serta memperketat supervisi, bukan langsung melibatkan aparat penegak hukum tanpa dasar kuat.

‎”APH baru relevan bila ada indikasi kerugian negara berdasarkan audit. Selama baru sebatas deviasi progres, itu masih wilayah pembinaan dan perbaikan, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, kedua proyek tersebut masih dalam masa kontrak dan tengah menjalani evaluasi rutin oleh PPK, konsultan pengawas, dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah daerah tetap meminta kontraktor mempercepat penyelesaian sesuai target sambil memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi. (dik/red)

Baca Juga :  Tiang PJU Fasilitas Negara Diduga Jadi “Lahan” Kabel Provider Internet, Ada Kerja Sama?
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Trending di Berita Utama