METROPAGI.ID | MALANG — Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatirenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 19 Agustus 2025, kini berkembang menjadi perkara saling lapor antara dua pihak yang terlibat.
Perkara tersebut bermula saat YSN melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Malang dengan Nomor: LP.B/308/VIII/2025. Namun, selang beberapa waktu kemudian, AP melalui kuasa hukumnya, Nur Cahyo, SH, MH, melayangkan laporan balik terhadap YSN.
Laporan balik itu resmi tercatat di SPKT Polres Malang dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/Polres Malang, tertanggal 13 Desember 2025, sekitar pukul 17.40 WIB.
Kuasa hukum AP, Nur Cahyo SH MH, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya bersama kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kemungkinan dalam minggu-minggu ini saya akan datang ke Polres Malang dan klien saya juga akan saya hadirkan untuk menghadap penyidik. Saya menilai sejak awal peristiwa itu terjadi merupakan kejadian saling memukul atau bertengkar secara spontan, tidak direncanakan, dan tidak ada kesepakatan sebelumnya,” ujar Nur Cahyo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (14/12/2025) sore.
Menurutnya, dengan melihat kronologi yang ada, seharusnya penanganan perkara dilakukan secara berimbang, karena kedua belah pihak diduga saling melakukan penganiayaan.
“Pendapat saya, seharusnya kedua-duanya bisa ditetapkan sebagai tersangka karena saling melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nur Cahyo berharap agar Kasatreskrim dan Kapolres Malang dapat menangani perkara tersebut secara independen, obyektif, dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Harapan saya selaku kuasa hukum, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi asas keadilan serta tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
(fr)








