METROPAGI.ID | MALANG — Selasa (16/12/2025) Kebebasan pers kembali mendapat sorotan. Seorang jurnalis media online Menaratoday.com, Ahmad yang akrab disapa Bonong, mengaku mengalami intimidasi verbal saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Dugaan intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, S.IP., M.Si.
Peristiwa itu terjadi pada siang hari di bulan Desember 2025, saat Bonong melakukan konfirmasi terkait transparansi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi resmi, komunikasi yang dilakukan justru berujung pada respons bernada emosional.
Bonong menjelaskan, awalnya komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Agus Widodo disebut hanya merespons dengan stiker atau emoji, sebelum akhirnya melakukan panggilan telepon dengan nada yang dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.
“Pekerjaan saya banyak, tidak melayani sampean saja. Saya tidak perlu laporan ke sampean kecuali sampean itu Bupati,”
ujar Agus Widodo, sebagaimana ditirukan Bonong kepada awak media.
Selain itu, Agus Widodo juga menyampaikan akan menurunkan staf Inspektorat Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun hingga kini, tidak disertai penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan, tahapan, maupun tenggat waktu penanganan.
Sikap tersebut memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan Inspektorat, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya pada proyek drainase di Desa Jeru yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, respons yang terkesan tertutup dan reaktif justru memperbesar kecurigaan publik terhadap potensi adanya persoalan dalam realisasi proyek tersebut.
Insiden ini juga menjadi pengingat bahwa jurnalis kerap menghadapi risiko saat mengungkap isu-isu sensitif yang menyangkut anggaran publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Bupati Malang, didesak untuk mengevaluasi dan menegur jajarannya agar mengedepankan etika, profesionalisme, dan keterbukaan terhadap pers.
“Kami bekerja untuk kepentingan publik dan kebenaran informasi. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga demokrasi,” tegas Bonong.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan berimbang. (Fr)








