Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Des 2025 15:18 WIB ·

Diduga Supir Ngantuk, Mobil MBG Bertuliskan Yayasan Amanah Mulia Berseri Tabrak Tiang Listrik


 Diduga Supir Ngantuk, Mobil MBG Bertuliskan Yayasan Amanah Mulia Berseri Tabrak Tiang Listrik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA – Kecelakaan tunggal sebuah mobil (Makanan Bergizi Gratis) MBG jenis Daihatsu Gran Max nopol L 9237 BF menabrak tiang listrik di Box wedi atau di jalan Majapahit, tepatnya masuk wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jatim. Jumat (26/12/2025) sore.

Beruntung sang supir dan kernet tidak mengalami luka yang serius ada dugaan kecelakaan dipicu pengemudi mengantuk.

Baca Juga :  Menembak Kaki Sendiri, Ketika Target PAD Pasuruan Membunuh Iklim Investasi

Saksi mata mengatakan mobil tersebut melaju dari arah terminal baru Blandongan dan setelah melewati di jembatan (Bok Wedi) mobil tiba-tiba oleng ke kiri tabrakan tak dapat dihindarkan brakk.

Baca Juga :  Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus

“Mungkin supirnya ngantuk, setelah melewati jembatan turun agak curam, mobil tersebut tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak tiang listrik PLN,”terang narasumber saat berada di tempat kejadian.

Dari hasil pantauan awak media tidak lama kemudian mobil tersebut ditutupi Baner warna putih. (Red)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama