METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami tujuh anggota Buser Rental Nasional (BRN) di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada beberapa hari yang lalu, setelah laporan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 22 Desember 2025, kini direspon Polres Pasuruan, para korban didampingi empat penasihat hukumnya dimintai keterangan oleh penyidik di unit Pidum.
Dari data dihimpun awak media termasuk memintai keterangan para korban kasus ini bergulir ketika satu unit mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi N 1175 XD, milik sebuah usaha rental mobil Aba Faizol (ZRC) yang berlokasi di Surabaya, yang disewa Riski Ramadhan asal Rungkut Surabaya pada tanggal 17 Desember 2025 untuk jangka waktu lima hari tak kunjung dikembalikan.
Seiring berjalannya waktu, pihak rental mulai kesulitan menghubungi penyewa, hingga akhirnya muncul kecurigaan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya terbukti Minggu malam, 21 Desember 2025 salah satu GPS mobil diketahui berada di daerah wilayah Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Tak menunggu lama pemilik mobil H. Faisol dibantu rekanya dari Buser Rental Nasional (BRN) sekitar 10 orang mendatangi lokasi GPS mobil terakhir berada, saat di tempat kejadian, mobil tersebut sedang dikendarai “AL” warga Sukorejo, sontak saja pemilik mobil mau menanyakan baik-baik dari mana mobil tersebut didapat, bukanya jawaban didapat sekitar lima puluh orang yang diduga oknum anggota Sakera datang dan tanpa basa basi langsung menyerang pemilik mobil dan beberapa anggota BRN, karena massa tidak seimbang 7 orang anggota BRN berinisial IRW, NSA, AYK, FZL, GZL, SBS, dan AGU alami luka-luka yang cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu kuasa hukum para korban Suhartono SH menbenarkan bahwa hari ini dua korban atau kliennya di panggil pihak penyidik di unit Pidum Polres Pasuruan dan sekaligus mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sudah dilaporkan.
“Kasus klien kami kata salah satu penyidik masih dalam proses lidik ke sidik, minggu lalu pelapor dan saksi dari pelapor sebagian sudah diperiksa, setelah selesai semua diperiksa, baik pelapor maupun terlapor serta saksi-saksinya, penyidik berjanji akan segera menetapkan tersangkanya setelah gelar perkara”, jelasnya kepada awak media. Selasa (30/12/2025)
Suhartono,S.H menambahkan dugaan kasus premanisme yang menimpa kliennya penangananya agak lama, padahal harapan saya kemarin setelah viral dalam pemberitaan maupun medsos, secepatnya ditindaklanjuti.
“Saya mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangkanya, dan segera menangkap aktor yang memicu terjadinya dugaan premanisme, pengeroyokan serta pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Sakera kepada kliennya”, tegasnya.
Sukardi, S.H juga mengatakan, saat koordinasi sama penyidik tadi, kami selaku kuasa hukumnya sudah dikasih SP2HP, untuk proses hukum selanjutnya kami percayakan kepada pihak kepolisian.
“Saya percaya penuh kepada penyidik dari Unit Pidum Polres Pasuruan, kami yakin bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme dan itu harus segera ditindak”, tambah salah satu tim kuasa hukum korban tutupnya. (Red)








