Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2025 12:52 WIB ·

Kasus Pengeroyokan 7 Anggota BRN Mulai Dilidik Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Korban: Negara Tidak Boleh Kalah Sama Preman


 Kasus Pengeroyokan 7 Anggota BRN Mulai Dilidik Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Korban: Negara Tidak Boleh Kalah Sama Preman Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami tujuh anggota Buser Rental Nasional (BRN) di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada beberapa hari yang lalu, setelah laporan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 22 Desember 2025, kini direspon Polres Pasuruan, para korban didampingi empat penasihat hukumnya dimintai keterangan oleh penyidik di unit Pidum.

Dari data dihimpun awak media termasuk memintai keterangan para korban kasus ini bergulir ketika satu unit mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi N 1175 XD, milik sebuah usaha rental mobil Aba Faizol (ZRC) yang berlokasi di Surabaya, yang disewa Riski Ramadhan asal Rungkut Surabaya pada tanggal 17 Desember 2025 untuk jangka waktu lima hari tak kunjung dikembalikan.

Seiring berjalannya waktu, pihak rental mulai kesulitan menghubungi penyewa, hingga akhirnya muncul kecurigaan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya terbukti Minggu malam, 21 Desember 2025 salah satu GPS mobil diketahui berada di daerah wilayah Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

Tak menunggu lama pemilik mobil H. Faisol dibantu rekanya dari Buser Rental Nasional (BRN) sekitar 10 orang mendatangi lokasi GPS mobil terakhir berada, saat di tempat kejadian, mobil tersebut sedang dikendarai “AL” warga Sukorejo, sontak saja pemilik mobil mau menanyakan baik-baik dari mana mobil tersebut didapat, bukanya jawaban didapat sekitar lima puluh orang yang diduga oknum anggota Sakera datang dan tanpa basa basi langsung menyerang pemilik mobil dan beberapa anggota BRN, karena massa tidak seimbang 7 orang anggota BRN berinisial IRW, NSA, AYK, FZL, GZL, SBS, dan AGU alami luka-luka yang cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu kuasa hukum para korban Suhartono SH menbenarkan bahwa hari ini dua korban atau kliennya di panggil pihak penyidik di unit Pidum Polres Pasuruan dan sekaligus mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sudah dilaporkan.

“Kasus klien kami kata salah satu penyidik masih dalam proses lidik ke sidik, minggu lalu pelapor dan saksi dari pelapor sebagian sudah diperiksa, setelah selesai semua diperiksa, baik pelapor maupun terlapor serta saksi-saksinya, penyidik berjanji akan segera menetapkan tersangkanya setelah gelar perkara”, jelasnya kepada awak media. Selasa (30/12/2025)

Baca Juga :  Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

Suhartono,S.H menambahkan dugaan kasus premanisme yang menimpa kliennya penangananya agak lama, padahal harapan saya kemarin setelah viral dalam pemberitaan maupun medsos, secepatnya ditindaklanjuti.

“Saya mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangkanya, dan segera menangkap aktor yang memicu terjadinya dugaan premanisme, pengeroyokan serta pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Sakera kepada kliennya”, tegasnya.

Sukardi, S.H juga mengatakan, saat koordinasi sama penyidik tadi, kami selaku kuasa hukumnya sudah dikasih SP2HP, untuk proses hukum selanjutnya kami percayakan kepada pihak kepolisian.

“Saya percaya penuh kepada penyidik dari Unit Pidum Polres Pasuruan, kami yakin bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme dan itu harus segera ditindak”, tambah salah satu tim kuasa hukum korban tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama