METROPAGI.ID | MALANG — Selasa (13/1/2026) Musyawarah Desa (Musdes) merupakan jantung demokrasi di tingkat desa. Forum ini menjadi ruang partisipasi warga dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa. Namun, prinsip demokrasi tersebut diduga telah tercederai dalam pelaksanaan Musdes penetapan perpanjangan Penjabat (PJ) Kepala Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Musdes tersebut diduga dilaksanakan tanpa melibatkan RT/RW serta tokoh masyarakat—unsur utama representasi warga. Padahal, keterlibatan unsur tersebut merupakan mandat Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya sebagai syarat sahnya pengambilan keputusan publik di tingkat desa.
Ketidakhadiran RT/RW dan tokoh masyarakat dalam forum Musdes menimbulkan kekosongan legitimasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan hasil Musdes, khususnya dalam penetapan perpanjangan masa jabatan PJ Kades Peniwen.
Sikap tertutup tersebut memunculkan dugaan serius di kalangan masyarakat, apakah Musdes benar-benar digelar sesuai prosedur atau justru terdapat fakta yang sengaja disembunyikan dari publik?
Padahal, Musdes merupakan forum tertinggi partisipasi warga yang hasilnya wajib bersifat terbuka, transparan, dan dapat diakses publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lempar Tanggung Jawab di Tingkat Kecamatan
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kromengan, Bayu Krisnata, justru melempar tanggung jawab kepada Camat.
“Monggo dikonfirmasikan ke Pak Camat, itu kewenangan Pak Camat, bukan saya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/1/2026) malam.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, sesuai tupoksi, Kasi Pemerintahan memiliki peran strategis dalam pengawalan administrasi pemerintahan desa, termasuk Musdes dan penetapan PJ Kades.
Dokumen Ditunjukkan, Namun Dilarang Dibaca
Camat Kromengan, Stefanus Lodewyk Horsayr, S.I.P., M.H., mengklaim memiliki dokumen lengkap Musdes, mulai dari berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi kegiatan. Namun, saat awak media mendatangi kantor kecamatan, Camat hanya menunjukkan dokumen tersebut secara sepintas, melarang keras untuk didokumentasikan bahkan dibaca.
Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan publik tentang adanya penyimpangan prosedural yang sedang ditutup-tutupi.
BPD Bungkam, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Sikap serupa ditunjukkan oleh BPD Desa Peniwen. Ketua BPD, Setyo Adi Mawarno, menolak memberikan salinan maupun penjelasan terkait dokumen Musdes saat dimintai konfirmasi.
Padahal, BPD merupakan lembaga yang secara hukum bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa serta menyalurkan aspirasi warga. Kebungkaman ini memperbesar kecurigaan publik bahwa BPD mengetahui adanya kejanggalan, atau bahkan turut membiarkan dugaan pelanggaran.
Ironisnya, warga sebagai subjek utama kebijakan desa mengaku tidak mengetahui adanya Musdes tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses perpanjangan PJ Kades dilakukan secara elitis dan tertutup.
Sementara itu, PJ Kades Peniwen, Made Sinyartini, memilih bersikap pasif.
“Saya dari awal jadi PJ sudah biasa dibeginikan, Pak. Biarkan alam yang bekerja,” ucapnya singkat, Senin (12/1/2026).
Kasus Desa Peniwen bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut roh demokrasi desa. Jika Musdes sebagai forum tertinggi partisipasi warga bisa dijalankan tanpa melibatkan representasi masyarakat, maka demokrasi desa berpotensi berubah menjadi formalitas belaka.
Transparansi bukan ancaman. Justru keterbukaan adalah pondasi legitimasi pemerintahan desa yang sah dan bermartabat.(fr)








