METROPAGI.ID, PASURUANKOTA — Dugaan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan aset negara kembali mencuat setelah sejumlah sarana dan prasarana lalu lintas di Kota Pasuruan dibiarkan mati total dan terbengkalai dalam waktu yang lama. Senin (19/01/2026)
Salah satu contoh paling menonjol adalah traffic light di simpang empat Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, yang telah hampir 10 tahun tidak berfungsi.
Padahal, menurut data penganggaran, perbaikan pada titik tersebut telah tiga kali masuk dalam alokasi tahun anggaran berbeda. Namun hingga kini traffic light tetap tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kondisi serupa terjadi pada berbagai fasilitas lain, antara lain:
Warning light di Jalan Halmahera, Jalan Gajahmada, Jalan Balaikota, dan simpang empat Pelabuhan.
Running text di Jalan Hasanudin, depan BCA lama, dan depan IKIP PGRI Tembokrejo.
Diperkirakan lebih dari 80 persen sarpras lalu lintas tersebut tidak berfungsi di seluruh wilayah Kota Pasuruan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat anggaran pemeliharaan setiap tahun tergolong sangat besar, namun hasilnya tidak terlihat di lapangan.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, selaku instansi penanggung jawab atas sarana dan prasarana lalu lintas, didesak untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan, termasuk membuka rincian penggunaan anggaran, proses pekerjaan, serta evaluasi kegiatan.
Publik berharap Dishub dapat segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki dan menghidupkan kembali seluruh fasilitas yang saat ini terbengkalai demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Pasuruan.(Red)








