Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jan 2026 11:27 WIB ·

Kasus Dugaan Gratifikasi Seret Oknum Kabid RSUD Jadi Atensi Polres Pasuruan Kota 


 Kasus Dugaan Gratifikasi Seret Oknum Kabid RSUD Jadi Atensi Polres Pasuruan Kota  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga pastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK Oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil menjadi atensi. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman.

“Untuk kasus tersebut, masih tahap proses. Laporan baru kita terima hari ini dari rekan-rekan LSM,” ujar Decky sambil perintahkan Kanit Tipikor untuk proses aduan tersebut, Selasa (20/1/2026).

Mantan Kanit I Subdit Paminal Propam Polda Jawa Timur ini menyatakan memproses kasus dugaan gratifikasi sesuai aturan. Ia mengapresiasi sikap teman-teman LSM yang memilih melaporkan kasus tersebut ke pihaknya (Polres Pasuruan Kota).

“Pasti kita tindaklanjuti namun semuanya butuh proses. Dan kita pantau langsung,” tegasnya.

“Jadi kita minta teman-teman LSM untuk bersabar karena masih tahap pendalaman,” lanjut Decky.

Lujeng Sudarto koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) meminta polisi segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, pengembalian uang yang diduga dari hasil kejahatan tidak menghapus tindak pidana itu sendiri. Untuk itu, ia meminta penyidik Polres Pasuruan Kota segera memanggil pihak-pihak yang dinilai melihat, mendengar dan mengalami kasus ini.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Terus Dalami Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Kades Gempol-Pasuruan

“Penyidik mempunyai kewenangan seperti memanggil, menyita sampai melakukan penahanan. Serta melakukan tindakan lain yang diatur undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti demi membuat terang suatu tindak pidana,” ujar Lujeng.

Aduan yang kita buat di Polres Pasuruan Kota, terkait dugaan gratifikasi penerimaan pegawai THL di lingkungan RSUD Grati. Modus operandinya, bisa meloloskan calon pegawai sebagai THL atau honorer berdampak signifikan terhadap kepala daerah (Bupati Pasuruan), baik dari segi reputasi, hukum maupun stabilitas pemerintah kabupaten itu sendir,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Sabung Ayam di Desa Pepe Sedati, Sita Barang Bukti

Tak dipungkiri, oknum makelar alias calo pegawai, sering mencatut nama pejabat daerah. Tentunya dapat merusak citra, berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lujeng pun mendesak Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo segera memberikan sanksi berat kepada oknum Kabid Pelayanan bertugas di RSUD Bangil.

Terpisah, Hayat Humas RSUD Bangil saat dikonfirmasi beritaplus.id menegaskan, kasus yang dialami AK bukan menjadi kewenangannya. Sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Bangil, ia (AK-red) sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Grati. “AK dilantik tanggal 18 Januari 2026 sebagai Kabid dan ditugaskan di RSUD Bangil . Sedangkan kasus dialami AK ketika ia bertugas di RSUD Grati,” ungkapnya.

“Kasus dialami AK telah ditangani pihak Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Pihak RSUD Bangil tidak ikut campur,” tukasnya. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama