Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jan 2026 11:21 WIB ·

Miris! Dokumen Negara BAPPERIDA Kabupaten Pasuruan Dijual ke Pengepul Rongsokan tanpa surat jalan


 Miris! Dokumen Negara BAPPERIDA Kabupaten Pasuruan Dijual ke Pengepul Rongsokan tanpa surat jalan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Dugaan praktik menyimpang dalam pengelolaan dokumen negara mencuat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah(Bapperida) Kabupaten Pasuruan. Sejumlah berkas yang diduga kuat merupakan arsip resmi milik kedinasan ditemukan berpindah tangan ke seorang pengepul barang rongsokan.

Temuan ini memicu kekhawatiran terkait keamanan data dan kepatuhan instansi terhadap prosedur penghapusan arsip negara. Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan kertas yang memuat berbagai informasi administratif kedinasan data data desa (SPJ)diangkut menggunakan kendaraan menuju gudang barang bekas.

Menurut keterangan salah satu sumber di lokasi, penjualan berkas tersebut dilakukan dengan sistem timbangan layaknya limbah kertas biasa yang dilakukan dimalam hari diatas jam 20.17 wib. Padahal, merujuk pada regulasi kearsipan, setiap dokumen milik pemerintah memiliki masa retensi dan prosedur pemusnahan khusus guna mencegah penyalahgunaan informasi.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pemusnahan arsip milik lembaga negara harus melalui tahapan verifikasi, penilaian, dan persetujuan dari otoritas kearsipan terkait. Penjualan langsung dokumen ke pengepul rongsokan dinilai sebagai bentuk kelalaian yang serius.

“Dokumen pemerintahan bukan sekadar kertas bekas. Di dalamnya terdapat data-data desa( SPJ), identitas warga, hingga catatan keuangan daerah yang bersifat rahasia. Jika dijual ke pengepul, risiko penyalahgunaan data sangat tinggi,” ungkap salah satu aktivis.

Baca Juga :  Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum

Selain melanggar UU Kearsipan, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, berkas di Bapperida umumnya memuat data sensitif wajib pajak. Jika dokumen tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, hal ini bisa merugikan masyarakat luas secara materiil maupun moril.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Bupati Pasuruan sdr. HM. Rusdi Sutejo, saat diminta konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatshaps, mengatakan “Maturnuwun..
Doa yang sama kami haturkan untuk Panjenengan..
Sukses dan Sehat selalu..
Amiin Allahumma Amiin,”pungkasnya. (Yad)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama