Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jan 2026 11:21 WIB ·

Miris! Dokumen Negara BAPPERIDA Kabupaten Pasuruan Dijual ke Pengepul Rongsokan tanpa surat jalan


 Miris! Dokumen Negara BAPPERIDA Kabupaten Pasuruan Dijual ke Pengepul Rongsokan tanpa surat jalan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Dugaan praktik menyimpang dalam pengelolaan dokumen negara mencuat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah(Bapperida) Kabupaten Pasuruan. Sejumlah berkas yang diduga kuat merupakan arsip resmi milik kedinasan ditemukan berpindah tangan ke seorang pengepul barang rongsokan.

Temuan ini memicu kekhawatiran terkait keamanan data dan kepatuhan instansi terhadap prosedur penghapusan arsip negara. Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan kertas yang memuat berbagai informasi administratif kedinasan data data desa (SPJ)diangkut menggunakan kendaraan menuju gudang barang bekas.

Menurut keterangan salah satu sumber di lokasi, penjualan berkas tersebut dilakukan dengan sistem timbangan layaknya limbah kertas biasa yang dilakukan dimalam hari diatas jam 20.17 wib. Padahal, merujuk pada regulasi kearsipan, setiap dokumen milik pemerintah memiliki masa retensi dan prosedur pemusnahan khusus guna mencegah penyalahgunaan informasi.

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pemusnahan arsip milik lembaga negara harus melalui tahapan verifikasi, penilaian, dan persetujuan dari otoritas kearsipan terkait. Penjualan langsung dokumen ke pengepul rongsokan dinilai sebagai bentuk kelalaian yang serius.

“Dokumen pemerintahan bukan sekadar kertas bekas. Di dalamnya terdapat data-data desa( SPJ), identitas warga, hingga catatan keuangan daerah yang bersifat rahasia. Jika dijual ke pengepul, risiko penyalahgunaan data sangat tinggi,” ungkap salah satu aktivis.

Baca Juga :  Dari Mana Awal Mula Carut-Marut Pajak Air Tanah Pasuruan?

Selain melanggar UU Kearsipan, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, berkas di Bapperida umumnya memuat data sensitif wajib pajak. Jika dokumen tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, hal ini bisa merugikan masyarakat luas secara materiil maupun moril.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Bupati Pasuruan sdr. HM. Rusdi Sutejo, saat diminta konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatshaps, mengatakan “Maturnuwun..
Doa yang sama kami haturkan untuk Panjenengan..
Sukses dan Sehat selalu..
Amiin Allahumma Amiin,”pungkasnya. (Yad)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

6 Juni 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita Utama