Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jan 2026 02:30 WIB ·

Polres Gresik Hadiahi Timah Panas 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dukun


 Polres Gresik Hadiahi Timah Panas 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dukun Perbesar

METROPAGI.ID, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim membekuk 1 lagi DPO pelaku gangster yang mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.

Tersangka berinisial PRP (19) itu ditangkap Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu.

Warga Benowo, Kota Surabaya itu turut melakukan pemukulan, dan merampas tas korban saat tidak berdaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 1 orang DPO dari 3 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya,” kata Ipda Andi, Selasa (27/1/26).

Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan.

“Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar,” ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka PRP menjadi DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik.

Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF (26) warga Kebomas.

Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas.

“Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” kata AKP Arya.

Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi.

Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

7 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Probolinggo Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

25 April 2026 - 09:34 WIB

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari

24 April 2026 - 09:40 WIB

MAN 3 Magetan Kembali Toreh Prestasi Gemilang di FLS3N Kabupaten Magetan 2026

24 April 2026 - 09:34 WIB

4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib

24 April 2026 - 04:37 WIB

Trending di Berita Utama