METROPAGI.ID | MALANG — Kamis (29/1/2026)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa menegaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis desa, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan Dana Desa. Namun dalam praktiknya, substansi Musdes kerap dipertanyakan.
Minimnya keterbukaan publik di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, memicu keresahan warga. Sejumlah masyarakat menilai pemerintah desa bersama pihak kecamatan tidak melibatkan unsur warga, khususnya RT, RW, dan tokoh masyarakat, dalam proses perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Peniwen.
Beberapa warga mengaku baru mengetahui adanya perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa Peniwen setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di grup WhatsApp RT/RW Desa Peniwen.
“Awalnya saya tidak tahu, Mas. Setelah ramai di grup RT/RW, warga mulai bertanya-tanya karena merasa tidak pernah dilibatkan, khususnya RT dan RW. Tidak ada undangan Musdes,” ungkap warga berinisial YK kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang melalui staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Andri Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa Peniwen.
“SK perpanjangan Pj Kades Peniwen sudah dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten Malang berdasarkan berita acara dan dokumentasi Musdes,” ujar Andri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026) siang.
Namun ketika disinggung terkait pelaksanaan Musdes yang disebut tidak melibatkan unsur RT/RW dan tokoh masyarakat, Andri menyatakan tidak berani memberikan pernyataan lebih lanjut.
“Saya tidak berani menyampaikan statemen terkait itu. Yang berwenang memberikan penjelasan adalah Kabid DPMD Kabupaten Malang, Ibu Ira,” jelasnya.
Saat awak media meminta agar DPMD Kabupaten Malang dapat menunjukkan dokumen berita acara Musdes beserta dokumentasi pendukungnya, Andri menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui prosedur resmi.
“Sesuai arahan Bu Kabid, untuk melihat dokumen berita acara Musdes dan dokumentasinya, awak media harus bersurat resmi terlebih dahulu kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Setelah itu, baru kami persilakan untuk melihat dan mendokumentasikannya,” pungkasnya.
( Fr )








