METROPAGI.ID, PASURUAN – Delapan bulan berlalu pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, belum juga ada kepastian hukum, pelapor keluhkan lambatnya penanganan Polres Pasuruan.
Laporan tersebut dibuat oleh Nurudin pada tanggal 19 Maret 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/831//1/2025/SPKT/Po/POLDA Jatim hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp 130, 000, 000, – (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh terlapor Sandi yang diduga tidak menepati janji untuk pembayaran barang yang sudah dijual ke orang lain
“Kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan dan hampir delapan bulan pelaku sampai sekarang belum ada titik terang, saya berharap pihak Kepolisian Polres Pasuruan segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku,” ucap Nurudin dengan wajah sedih. Kamis (29/01/2026)
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat ( YLBH ) Heri Siswanto, S.H, M.H, Ardi Aprilianto, S.H, Herlin Rahmawati, S.H mengatakan, awal nya klien kami yang bernama Nurudin punya usaha nyetak barang-barang plastik dan pada tahun 2022 si terlapor Sandhi bertahap mengambil barang tanpa membayar hingga bernilai 143.000.000, dan kalau ditagih selalu berbohong, pernah juga klien kami di beri cek BRI tetapi kosong, jelas ini ada unsur penipuan dan penggelapan.
“Merasa dirugikan klien kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan guna mendapatkan keadilan. Meskipun delapan bulan telah berlalu sejak laporan dibuat, sampai saat kini kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” terang kuasa hukum korban Heri Siswanto, S,H M.H
Hal yang tak jauh berbeda dikatakan Ardi Aprilianto, S.H, terkait lambannya penanganan, kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat bahwa akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara termasuk klien kami.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti kasus ini.Sebagai bentuk keadilan, tindakan tegas dan penyelesaian mengingat kerugian materiil yang dialami oleh klien kami cukup besar, hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum”tegas Ardi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Tipikor IPDA Andre Yohanes N, S.Sos saat diklarifikasi melalui nomor WhatsAppnya, ia akan segera mengeceknya.
“Tak cek dulu ya,” terangnya dalam pesan WhatsApp. (Red)








