METROPAGI.ID | MALANG — Jumat (30/1/2026)
Musyawarah Desa (Musdes) sejatinya merupakan ruang demokrasi partisipatif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan. Namun, pelaksanaan Musdes di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, justru menuai tanda tanya publik.
Musdes perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Peniwen dilaksanakan tanpa melibatkan unsur RT/RW dan tokoh masyarakat. Kondisi ini dinilai menghilangkan representasi warga sekaligus menutup ruang partisipasi publik yang seharusnya dijamin dalam tata kelola pemerintahan desa.
Absennya RT/RW bukan sekadar persoalan administratif. RT/RW merupakan saluran utama aspirasi warga di tingkat paling bawah. Tidak dilibatkannya unsur tersebut memunculkan keraguan atas komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip demokrasi partisipatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima undangan Musdes, bahkan tidak mengetahui adanya forum tersebut. Ironisnya, informasi perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa justru pertama kali beredar melalui percakapan grup WhatsApp RT/RW, bukan melalui pemberitahuan resmi dari pemerintah desa.
“Tidak pernah ada undangan Musdes. RT dan RW juga tidak diberi tahu. Tiba-tiba sudah ada perpanjangan jabatan. Wajar kalau warga mempertanyakan keabsahannya,” ungkap YK, warga Desa Peniwen, Sabtu (10/1/2026).
Minimnya sosialisasi serta tidak dilibatkannya unsur RT/RW dan tokoh masyarakat memperkuat dugaan bahwa Musdes hanya dijalankan sebagai formalitas administratif. Padahal, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 secara tegas menempatkan Musdes sebagai forum substantif yang harus menjunjung asas partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa Peniwen telah diterbitkan. Namun, ketika diminta membuka dokumen berita acara Musdes, DPMD mensyaratkan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa dokumen yang menyangkut kepentingan masyarakat luas justru sulit diakses? Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ketertutupan ini semakin memperkuat persepsi adanya dugaan kejanggalan prosedural dalam pelaksanaan Musdes perpanjangan Pj Kepala Desa Peniwen.
Saat dikonfirmasi terkait kesesuaian regulasi Musdes yang digelar tanpa melibatkan unsur RT/RW dan tokoh masyarakat, Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, menyampaikan bahwa sepanjang Musdes telah dilaksanakan, maka proses dianggap berjalan.
“Sepanjang sudah dilaksanakan melalui Musdes, ya itu prosesnya,” ujar Nurcahyo singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026) siang.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan manipulasi berita acara Musdes, Nurcahyo meminta awak media melakukan klarifikasi langsung ke Pemerintah Desa Peniwen.
“Diklarifikasi dan dikonfirmasikan ke desa, Mas,” tambahnya.
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban atas tiga pertanyaan mendasar:
Bagaimana sebenarnya pelaksanaan Musdes tersebut?
Siapa saja yang diundang dan hadir dalam forum itu?
Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa Peniwen?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan Musdes tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar mencerminkan kehendak dan partisipasi masyarakat desa.
( fr )








