Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Mei 2026 04:18 WIB ·

LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah


 LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) kembali menyoroti dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) senilai Rp3,2 miliar di Kabupaten Pasuruan. Melalui pernyataan sikap resmi seri ketiga, FORMAT mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan instansi terkait, menyusul dugaan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang lolos verifikasi selama bertahun-tahun.

Lemahnya Pengawasan Berjenjang
Kasus ini dinilai sebagai cerminan rapuhnya sistem pengawasan dana publik. FORMAT menyoroti tanggung jawab tiga instansi kunci yang dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol:
Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan: Sesuai Permendagri No. 36/2018 jo No. 78/2020, Bakesbangpol wajib melakukan verifikasi substantif, bukan sekadar administrasi.

Kegagalan mendeteksi dugaan LPJ fiktif dan tanda tangan palsu selama tiga tahun berturut-turut menjadi catatan keras atas kinerja instansi ini.

Inspektorat Kabupaten Pasuruan: Sebagai aparat pengawas internal, Inspektorat dipertanyakan kinerjanya dalam audit realisasi penggunaan dana banpol tahun anggaran 2022–2024. FORMAT mempertanyakan mengapa audit lapangan tidak mampu mengungkap ketidaksesuaian substansi kegiatan.

Baca Juga :  Apakah Pimpinan Tertinggi Organisasi Bisa Lepas dari Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana yang Diduga Fiktif?

Pemerintah Kabupaten Pasuruan: Bupati sebagai pemegang otoritas pencairan dana memikul tanggung jawab institusional atas lolosnya verifikasi dokumen yang diduga manipulatif. Sistem pengawasan di bawah kendali Bupati dinilai perlu dievaluasi total.

Anomali Audit BPK vs Fakta Lapangan
FORMAT mencatat adanya kontradiksi antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dan 2024 yang menyatakan penggunaan dana ‘sesuai prosedur’, dengan kesaksian 23 Pengurus Anak Cabang (PAC) yang mengaku tidak pernah menyelenggarakan atau merasakan kegiatan pendidikan politik.

“Ada dua kemungkinan: dokumen yang diserahkan ke BPK telah dimanipulasi atau audit BPK tidak menyentuh substansi lapangan. Keduanya sama-sama mengkhawatirkan,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

Tuntutan FORMAT Pasuruan
Menyikapi temuan tersebut, FORMAT Pasuruan mengeluarkan tiga poin tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan:
Evaluasi Menyeluruh: Meminta Bupati memerintahkan evaluasi total terhadap mekanisme verifikasi banpol di Bakesbangpol.

Audit Internal:

Inspektorat wajib melakukan audit investigatif atas pencairan dan pertanggungjawaban dana banpol periode 2022–2024.

Transparansi Hukum: Seluruh temuan audit internal harus diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sebagai bahan pendukung proses penyidikan.

FORMAT Pasuruan menegaskan bahwa pengawasan yang diam di hadapan penyelewengan adalah bentuk kelalaian. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pengabdian terhadap akuntabilitas dana publik di Kabupaten Pasuruan. (Syr)

Tentang FORMAT Pasuruan:
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) adalah wadah advokasi tata kelola dan akuntabilitas publik.
Ketua: Ismail Makky, SE, MM.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama