METROPAGI.ID | MALANG — Minggu (2/8/2026) Polemik pengelolaan sampah antara warga Desa Gampingan dan Desa Sumberejo dengan PT Ekamas Fortuna yang berlarut hampir tiga bulan akhirnya menemukan titik terang. Mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang digelar pada Jumat (6/2/2026) di Kantor DLH Kabupaten Malang, Jalan Pringitan, Kota Malang.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, perwakilan PT Ekamas Fortuna, Direktur PT Sinar Mas H. Rofi’i Iswahyudi, Kepala Desa Gampingan Hj. Illa Husna, S.H., Camat Pagak Drs. Sugeng Hari Susanta, M.M., perwakilan DLH, serta tokoh masyarakat Sunhaji alias Soni.
Dalam forum tersebut, DLH menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata konflik sosial, melainkan legalitas pengelolaan sampah yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu hukum.
“Permasalahan ini menyangkut keberlangsungan hidup sekitar 1.281 warga dua desa. Agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan kerugian, pengolahan sampah harus dilakukan melalui badan hukum khusus. Pembentukan PT baru akan kami proses perizinannya sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Dzulfikar.
Secara yuridis, pengelolaan sampah wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan kegiatan harus terencana, sistematis, berkelanjutan, serta memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan izin lingkungan atau Persetujuan Lingkungan, yang kini terintegrasi dalam Perizinan Berusaha berbasis risiko sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Dalam konteks ini, pembentukan PT baru khusus pengolahan sampah menjadi langkah korektif untuk:
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sampah;
Menempatkan tanggung jawab lingkungan secara jelas pada badan usaha;
Mencegah potensi pelanggaran pidana lingkungan dan sanksi administratif.
Direktur PT Sinar Mas, H. Rofi’i Iswahyudi, menyebut mediasi menghasilkan kesepakatan prinsip.
“Sampah akan kembali dikeluarkan dan dikelola seperti semula. Namun sesuai arahan DLH, pengolahan ke depan dilakukan melalui PT Tiga Bersaudara, sebagai badan hukum baru khusus pengolahan sampah. Saat ini masih menunggu proses perizinan,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, PT baru tersebut berada di bawah pembinaan dan pengawasan DLH Kabupaten Malang agar aktivitas pengolahan tidak lagi berpotensi melanggar hukum.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyoroti dampak sosial dan keamanan bila konflik dibiarkan berlarut.
“Saya berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan atau aksi demonstrasi. Apalagi di Desa Gampingan terdapat SMA Taruna Nusantara yang baru berjalan. Stabilitas dan kondusivitas wilayah Malang harus dijaga,” tegasnya.
Dari sisi masyarakat, tokoh warga Sunhaji alias Soni menilai hasil mediasi sebagai angin segar.
“Ini menyangkut hajat hidup ribuan warga yang sudah puluhan tahun menggantungkan ekonomi dari pemilahan sampah. Kami lega karena ada solusi yang melibatkan pemerintah dan aparat,” katanya.
Meski mediasi menghasilkan kesepakatan, publik menaruh perhatian pada percepatan perizinan dan transparansi pembentukan PT baru. Tanpa pengawasan ketat, solusi ini berpotensi kembali meminggirkan masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah berbasis rakyat.
Kasus Gampingan–Sumberejo menjadi cermin penting bahwa penataan sektor persampahan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan sosial, tetapi harus dibarengi kepastian hukum, keberpihakan kebijakan, dan pengawasan negara agar ekonomi rakyat dan kelestarian lingkungan berjalan seiring.
( fr )








