Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Feb 2026 13:29 WIB ·

FORMAT Desak Bapenda Kota Pasuruan Tindak Tegas Wajib Pajak Restoran yang Tak Setorkan Pajak Konsumen


 FORMAT Desak Bapenda Kota Pasuruan Tindak Tegas Wajib Pajak Restoran yang Tak Setorkan Pajak Konsumen Perbesar

METROPAGI,ID, PASURUAN, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), Ismail Makky, mengeluarkan pernyataan keras terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa boga atau restoran di Kota Pasuruan. Dalam audiensi yang digelar di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (12/2/2026), ia menegaskan bahwa pajak 10% yang dipungut dari konsumen adalah hak daerah, bukan milik pengusaha.

“Pajak restoran itu adalah uang rakyat atau konsumen yang dititipkan melalui pengusaha untuk disetorkan ke pemerintah daerah. Jadi, jika ada wajib pajak yang sengaja tidak menyetorkannya, sudah selayaknya diberikan sanksi tegas hingga penutupan usaha,” tegas Ismail Makky.

Audiensi tersebut menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2024. Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ditemukan catatan serius mengenai pengelolaan pendapatan pajak yang belum sesuai ketentuan.

Ismail Makky mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor makanan dan minuman yang tidak dilaporkan sekurang-kurangnya sebesar Rp218.974.987. Berdasarkan data BPK, terdapat perbedaan signifikan antara data pada alat perekam transaksi dengan database wajib pajak.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

“Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan antara lain kehilangan potensi pendapatan atas PBJT- Makanan dan/atau Minuman yang tidak dilaporkan minimal sebesar Rp218.974.987,00. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dengan membandingkan antara data penerimaan pada alat perekam transaksi, nilai pembayaran pajak pada SPTPD, dan database Wajib Pajak diketahui adanya kekurangan penerimaan pada dua Wajib Pajak sebesar Rp420.288.505,73. Dikutip dari temuan BPK ada perbedaan data antara nilai pajak yang terbayar dengan nilai pajak pada alat perekam, yaitu adanya selisih lebih pada Mie Gc sebesar Rp36.665.869,00 dan selisih kurang, pada Ayam Nl sebesar Rp11.747.000,00. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan meminta database Wajib Pajak dan membandingkannya dengan nilai pembayaran pajak selama Tahun 2024,” jelasnya.

“Hasil perbandingan menunjukkan adanya kurang bayar pada dua wajib pajak besar, yakni Mie Gc dan Ayam Nl, dengan rincian masing-masing sebesar Rp132.556.332 dan Rp287.732.173. Selain itu, terdapat indikasi wajib pajak lain seperti Dialogie, Lalapan Eb, dan Wizz M yang diduga tidak melaporkan seluruh penerimaannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK. Salah satunya adalah dengan mempererat kerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Kami memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak yang bandel. Banyak yang sudah dipanggil dan berjanji bayar, tapi realisasinya nol. Biasanya, setelah dipanggil oleh Kejaksaan, barulah mereka mulai melunasi tunggakannya, seperti yang terjadi pada masa pajak 2025 lalu,” jelas Njoman.

Selain sektor restoran, Bapenda juga tengah menggencarkan penertiban sektor reklame dengan menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda dan DPMPTSP terkait perizinan. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan daerah dan memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.(Tim)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama