METROPAGI.ID, PASURUAN – Nasib kurang baik dialami seorang pria asal Dusun Gersikan, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, bernama “Arif Zulkarnain” (30) tahun. Niat baiknya inginan membina rumah tangga yang bahagia dengan istrinya “DM” (inisial) tidak seperti yang ia bayangkan.
Ditengah perjalanan dalam menjalani kehidupan berumah tangga, meski mereka sudah dikaruniai dua anak di tengah perjalanan terancam kandas karena sang istri diduga menjalani hubungan asmara dengan pria lain dan suami pilih Lapor ke Polisi atas dugaan perzinaan, laporan tersebut dibuat pada tanggal 09/02/2026.
Setelah menunggu beberapa hari, atau pada Rabu 25/02/2026 laporannya ke Polres Pasuruan direspon dan Arif dipanggil untuk dimintai keterangan, dalam keterangannya ia ditanyain beberapa pertanyaan sama penyidik kronologi awal terjadinya dugaan perzinaan.
“Saya datang ke Polres Pasuruan bersama pengacara saya Heri Siswanto, S.H, M.H dan Ardi Aprilianto, S.H, ada beberapa pertanyaan penyidik termasuk awal terjadinya perselingkuhan dan semua saya jawab sesuai fakta yang ada,”terangnya ke awak media. Kamis (26/02/2026).

Lebih lanjut Arif membeberkan, awalnya konflik rumah tangganya memuncak sejak Januari 2025, ketika istrinya diduga meninggalkan rumah tanpa alasan jelas dan meninggalkan dirinya bersama anak-anak. Dari penelusurannya, Arif mengaku menemukan indikasi hubungan khusus antara istrinya dengan pria lain, termasuk dugaan bukti transfer dan informasi dari lingkungan sekitar.
“Setelah saya telusuri, saya menemukan dugaan hubungan itu. Saya juga sempat melihat bukti transfer dan mendapat informasi kedekatan mereka dari tetangga serta dari temannya,” ujar Arif.
Ia mengaku sempat mendatangi rumah orang tua istrinya setelah mendapat kabar keduanya sering bersama di lokasi tersebut. Namun saat tiba, pria yang diduga selingkuhan itu langsung meninggalkan tempat.
“Saya sempat cekcok. Saat itu dia bahkan menyuruh saya pergi dan mengatakan saya bukan lagi suaminya,” ungkapnya.
Tak lama berselang, sekitar Februari 2025, istrinya mengajukan gugatan cerai. Namun Arif menegaskan proses perceraian hingga kini belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahapan upaya hukum lanjutan.
Meski demikian, ia menduga istrinya telah mengklaim diri sebagai janda di lingkungan sekitar. Ia juga menuding keluarga pihak istri mengetahui bahkan diduga mendukung hubungan tersebut. Menurut Arif, kondisi itu menimbulkan tekanan psikologis berat karena secara hukum dirinya masih berstatus suami sah.
“Atas perbuatan itu saya sangat terpukul secara psikis. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan serta ketentuan serupa dalam KUHP baru. (Red)








