METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan di Polres Pasuruan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan Eni Saptiani (49) tahun warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, ke mantan suaminya “SDR” (54) tahun pada 6 November 2025 lalu hampir membuahkan hasil, meski ditengah perjalanan penyidikan, pelapor mengaku dapat intimidasi dan ancaman dari keluarga mantan suami untuk mencabut laporannya.
Klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan pihak penyidik di Polres Pasuruan dan saksi-saksi juga sudah dipanggil termasuk terlapor mantan suaminya klien kami, saudara “SDR” saat ini tinggal menunggu gelar perkara.
“Semua yang berperkara sudah dimintai keterangan penyidik tinggal menunggu gelar perkara dari kepolisian, kami berharap setelah dilakukan gelar perkara ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”terang Ardi Aprilianto, SH salah satu kuasa hukum Eni Septiani ke awak media.

Sementara itu Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga salah satu kuasa hukum Eni Septiani mengatakan, dalam kasus ini klien kami sangat dirugikan, terlapor selama ini “SDR” di bantu temanya “AS” sengaja memberikan alamat palsu supaya klien kami tidak datang ke pengadilan agama dalam gugatan cerai yang diajukan mantan suaminya.
“Mereka sengaja memalsukan alamat klien kami, dan ada pemufakatan jahat supaya gugatan perceraian yang diajukan saudara “SDR” berjalan mulus tanpa hambatan dan hal tersebut terbukti, tiba-tiba klien kami dapat surat cerai dari mantan suaminya tanpa surat panggilan dari pengadilan agama hal ini menyebabkan klien kami tidak memperoleh Nafkah, Idha Mut’ah, Nafkah Madliyah, hak asuh anak dan harta Gono gini,” ujarnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak penyidik akan hal ini.
Diketahui Negara mengancam bagi siapa memberi kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan di Indonesia diatur dalam Pasal 242 KUHP (dan Pasal 291 UU 1/2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Jika kesaksian palsu merugikan terdakwa/tersangka dalam perkara pidana, ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 9 tahun penjara. (Red)








