Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2026 06:14 WIB ·

Kasus Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, Kuasa Hukum Korban Mendesak Polisi Segera Menetapkan Tersangka


 Kasus Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, Kuasa Hukum Korban Mendesak Polisi Segera Menetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan di Polres Pasuruan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan Eni Saptiani (49) tahun warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, ke mantan suaminya “SDR” (54) tahun pada 6 November 2025 lalu hampir membuahkan hasil, meski ditengah perjalanan penyidikan, pelapor mengaku dapat intimidasi dan ancaman dari keluarga mantan suami untuk mencabut laporannya.

Klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan pihak penyidik di Polres Pasuruan dan saksi-saksi juga sudah dipanggil termasuk terlapor mantan suaminya klien kami, saudara “SDR” saat ini tinggal menunggu gelar perkara.

“Semua yang berperkara sudah dimintai keterangan penyidik tinggal menunggu gelar perkara dari kepolisian, kami berharap setelah dilakukan gelar perkara ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”terang Ardi Aprilianto, SH salah satu kuasa hukum Eni Septiani ke awak media.

Baca Juga :  RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

Sementara itu Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga salah satu kuasa hukum Eni Septiani mengatakan, dalam kasus ini klien kami sangat dirugikan, terlapor selama ini “SDR” di bantu temanya “AS” sengaja memberikan alamat palsu supaya klien kami tidak datang ke pengadilan agama dalam gugatan cerai yang diajukan mantan suaminya.

“Mereka sengaja memalsukan alamat klien kami, dan ada pemufakatan jahat supaya gugatan perceraian yang diajukan saudara “SDR” berjalan mulus tanpa hambatan dan hal tersebut terbukti, tiba-tiba klien kami dapat surat cerai dari mantan suaminya tanpa surat panggilan dari pengadilan agama hal ini menyebabkan klien kami tidak memperoleh Nafkah, Idha Mut’ah, Nafkah Madliyah, hak asuh anak dan harta Gono gini,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

Namun hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak penyidik akan hal ini.

Diketahui Negara mengancam bagi siapa memberi kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan di Indonesia diatur dalam Pasal 242 KUHP (dan Pasal 291 UU 1/2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Jika kesaksian palsu merugikan terdakwa/tersangka dalam perkara pidana, ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 9 tahun penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama