METROPAGI.ID, PASURUAN – Laporan masyarakat atas nama Sakdun terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya mulai diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.
Pada Rabu (4/3/2026), Sakdun selaku pelapor bersama dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan.
Usai menjalani pemeriksaan, Sakdun mengungkapkan harapannya agar laporan yang dilayangkannya dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku masih merasa terancam.
“Barusan saya dan dua saksi sudah diperiksa, Mas. Saya berharap segera diproses karena saya merasa terancam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sakdun menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. “Tadi saya terangkan apa adanya, tanpa mengurangi atau menambahi. Waktu itu saya diancam menggunakan arit, bahkan sempat diplak (dipukul),” imbuhnya.
Sementara itu, Dorry Eko S, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan yang turut mengawal kasus ini, juga berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini dengan serius.
“Sakdun merasa terancam, Mas. Kami khawatir terjadi sesuatu padanya. Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat, mengingat keselamatan Sakdun juga terancam,” tutup Dorry.
Perlu diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman rumah Sakdun yang beralamat di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Winongan Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan. Perkara ini dijerat dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kasus tersebut kini mulai ditangani di tingkat Mapolres Kabupaten Pasuruan. (Red)








