Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Mar 2026 05:07 WIB ·

Polres Pasuruan Mulai Proses Laporan Sakdun Terkait Pengancaman dengan Sajam


 Polres Pasuruan Mulai Proses Laporan Sakdun Terkait Pengancaman dengan Sajam Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Laporan masyarakat atas nama Sakdun terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya mulai diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.

Pada Rabu (4/3/2026), Sakdun selaku pelapor bersama dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan.

Usai menjalani pemeriksaan, Sakdun mengungkapkan harapannya agar laporan yang dilayangkannya dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku masih merasa terancam.

“Barusan saya dan dua saksi sudah diperiksa, Mas. Saya berharap segera diproses karena saya merasa terancam,” ujarnya.

Baca Juga :  Isu Pocong Teror dan Menghantui Warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil

Lebih lanjut, Sakdun menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. “Tadi saya terangkan apa adanya, tanpa mengurangi atau menambahi. Waktu itu saya diancam menggunakan arit, bahkan sempat diplak (dipukul),” imbuhnya.

Sementara itu, Dorry Eko S, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan yang turut mengawal kasus ini, juga berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini dengan serius.

“Sakdun merasa terancam, Mas. Kami khawatir terjadi sesuatu padanya. Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat, mengingat keselamatan Sakdun juga terancam,” tutup Dorry.

Baca Juga :  Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

Perlu diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman rumah Sakdun yang beralamat di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Winongan Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan. Perkara ini dijerat dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kasus tersebut kini mulai ditangani di tingkat Mapolres Kabupaten Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama