Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Mar 2026 10:32 WIB ·

Aroma Prostitusi Online di Kos Kepanjen: Penghuni Sebut Ada Tarif ‘Bebas Tamu’, Berujung Pengusiran


 Aroma Prostitusi Online di Kos Kepanjen: Penghuni Sebut Ada Tarif ‘Bebas Tamu’, Berujung Pengusiran Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Sebuah rumah kos di Dusun Ngadilangkung, Desa Ngadilangkung, RT 01 RW 03, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu penghuni kos yang mengaku mengalami pengusiran secara sepihak.

Seorang penghuni kos yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Nn, mengaku baru menempati kamar kos selama sekitar 15 hari. Ia mengatakan biaya sewa kamar awalnya Rp1.000.000 per bulan. Namun, menurut pengakuannya, penghuni yang ingin lebih bebas menerima tamu diminta menambah uang sebesar Rp250.000.

“Awalnya saya bayar Rp1 juta per bulan. Kalau ingin bebas, harus tambah Rp250 ribu, jadi total Rp1.250.000,” ujar Nn kepada awak media dengan wajah kecewa.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Curas Moncel Dibekuk Polres Situbondo 

Meski telah membayar tambahan biaya tersebut, Nn mengaku terpaksa keluar dari kos sebelum genap satu bulan dan tidak mendapatkan pengembalian uang sewa.

Ia menceritakan, peristiwa bermula saat malam hari ketika dirinya sedang berada di kamar bersama pasangannya. Tiba-tiba pintu kamar digedor oleh seseorang yang kemudian merekam menggunakan ponsel.

“Dia bilang sudah malam, kalau capek istirahat saja. Kalau ngobrol jangan keras-keras. Setelah kejadian itu, besoknya saya disuruh mengemasi barang dan diminta keluar dari kos,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik kos membenarkan adanya pengusiran terhadap penghuni tersebut. Namun ia membantah jika kos yang dikelolanya digunakan untuk praktik prostitusi.

“Saya hanya menyediakan tempat kos yang dibayar per bulan,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

Sementara itu, Ketua RT setempat membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan teguran kepada penghuni kos setelah menerima keluhan dari warga terkait keributan.

“Memang ada konflik lisan dari warga. Saya sebagai RT menegur,” jelasnya.

Kepala Desa Ngadilangkung, Puji, saat dimintai tanggapan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak RT.

“Kalau memang seperti itu, nanti akan saya hubungi RT setempat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Kepanjen Kompol Subijanto, S.H. memberikan respons singkat bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Biar dilidik anggota,” ujarnya.

Warga Dusun Ngadilangkung berharap pemilik kos dapat lebih ketat mengawasi aktivitas penghuni agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
( fr )

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama