Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Mar 2026 14:56 WIB ·

Format Mendesak Pengelola Proyek dan Perusahaan Tambang Agar Diperiksa Atas Ditutupnya Pengurukan di Desa Mendalan Oleh Satpol PP


 Format Mendesak Pengelola Proyek dan Perusahaan Tambang Agar Diperiksa Atas Ditutupnya Pengurukan di Desa Mendalan Oleh Satpol PP Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN, Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, terhadap penutupan aktifitas proyek pengurukan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan yang diduga dilakukan secara ilegal di lahan hijau mendapat apreasiasi dan tanggapan positif dari Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan.

“Tindakan pengelola yang sempat mencatut nama institusi juga dapat memperberat posisi hukum mereka jika ditemukan unsur penipuan atau intimidasi dalam proses operasional lahan tersebut, Dalam konteks kasus di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) muncul karena pengelola proyek mengabaikan aturan formal dan prosedur perizinan yang berlaku,”terang ketua umum Format, Ismail Makky. Sabtu (07/03/2026)

Baca Juga :  Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

Lebih lanjut ia mengatakan Satpol PP, jangan berhenti pada penutupan proyek saja tapi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola proyek tersebut dan perusahaan tambang yang melakukan pengurukan lahan,” tambahnya.

“Ini tindak lanjut dari pelaporan Kepada Satpol PP Kab. Pasuruan, Nomor : 0031/Lsm-Format/II.4/2026, tanggal 26 Februari 2026 Terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Perda Kab. Pasuruan No. 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

Kami juga segera melakukan upaya hukum dan pelaporan kepada kejaksaan negeri Kab. Pasuruan terkait Tindak Pidana Tata Ruang Berdasarkan Pasal 69-71 UU No. 26 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dan tindak pidana korupsi serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki ancaman sanksi pidana.(sry)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama