Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Mar 2026 14:56 WIB ·

Format Mendesak Pengelola Proyek dan Perusahaan Tambang Agar Diperiksa Atas Ditutupnya Pengurukan di Desa Mendalan Oleh Satpol PP


 Format Mendesak Pengelola Proyek dan Perusahaan Tambang Agar Diperiksa Atas Ditutupnya Pengurukan di Desa Mendalan Oleh Satpol PP Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN, Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, terhadap penutupan aktifitas proyek pengurukan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan yang diduga dilakukan secara ilegal di lahan hijau mendapat apreasiasi dan tanggapan positif dari Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan.

“Tindakan pengelola yang sempat mencatut nama institusi juga dapat memperberat posisi hukum mereka jika ditemukan unsur penipuan atau intimidasi dalam proses operasional lahan tersebut, Dalam konteks kasus di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) muncul karena pengelola proyek mengabaikan aturan formal dan prosedur perizinan yang berlaku,”terang ketua umum Format, Ismail Makky. Sabtu (07/03/2026)

Baca Juga :  Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

Lebih lanjut ia mengatakan Satpol PP, jangan berhenti pada penutupan proyek saja tapi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola proyek tersebut dan perusahaan tambang yang melakukan pengurukan lahan,” tambahnya.

“Ini tindak lanjut dari pelaporan Kepada Satpol PP Kab. Pasuruan, Nomor : 0031/Lsm-Format/II.4/2026, tanggal 26 Februari 2026 Terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Perda Kab. Pasuruan No. 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

Kami juga segera melakukan upaya hukum dan pelaporan kepada kejaksaan negeri Kab. Pasuruan terkait Tindak Pidana Tata Ruang Berdasarkan Pasal 69-71 UU No. 26 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dan tindak pidana korupsi serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki ancaman sanksi pidana.(sry)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

24 September 2026 - 13:43 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

24 September 2026 - 03:01 WIB

Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

23 September 2026 - 16:42 WIB

Trending di Berita Utama