METROPAGI.ID, PASURUAN, Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, terhadap penutupan aktifitas proyek pengurukan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan yang diduga dilakukan secara ilegal di lahan hijau mendapat apreasiasi dan tanggapan positif dari Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan.
“Tindakan pengelola yang sempat mencatut nama institusi juga dapat memperberat posisi hukum mereka jika ditemukan unsur penipuan atau intimidasi dalam proses operasional lahan tersebut, Dalam konteks kasus di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) muncul karena pengelola proyek mengabaikan aturan formal dan prosedur perizinan yang berlaku,”terang ketua umum Format, Ismail Makky. Sabtu (07/03/2026)

Lebih lanjut ia mengatakan Satpol PP, jangan berhenti pada penutupan proyek saja tapi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola proyek tersebut dan perusahaan tambang yang melakukan pengurukan lahan,” tambahnya.
“Ini tindak lanjut dari pelaporan Kepada Satpol PP Kab. Pasuruan, Nomor : 0031/Lsm-Format/II.4/2026, tanggal 26 Februari 2026 Terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Perda Kab. Pasuruan No. 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan.
Kami juga segera melakukan upaya hukum dan pelaporan kepada kejaksaan negeri Kab. Pasuruan terkait Tindak Pidana Tata Ruang Berdasarkan Pasal 69-71 UU No. 26 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dan tindak pidana korupsi serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki ancaman sanksi pidana.(sry)








