Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Mar 2026 10:45 WIB ·

Barang Yang Dicuri Bekas Rehab Gedung Satpol-PP Dikembalikan Berkurang, Diduga Kejaksaan dan Ispektorat Tutup Mata


 Barang Yang Dicuri Bekas Rehab Gedung Satpol-PP Dikembalikan Berkurang, Diduga Kejaksaan dan Ispektorat Tutup Mata Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN, Kasus pengembalian material bekas bongkaran gedung Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjadi polemik karena dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh aktivis (FORMAT) ke aparat penegak hukum, Selasa, 10 Maret 2026

Upaya “Cuci Tangan” Material bongkaran yang sempat raib atau diduga dijual secara ilegal dilaporkan mulai dikembalikan ke lokasi setelah adanya desakan dari LSM dan pemberitaan media. Para aktivis menilai pengembalian ini hanyalah upaya untuk menghindari jeratan hukum.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan Ismail Makky, mengatakan “ Status Aset Tetap Melanggar Secara hukum, meskipun barang dikembalikan, tindak pidana (jika terbukti ada niat pencurian atau penggelapan aset negara) tidak serta-merta gugur. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelakunya (merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor) “ Ujarnya

Baca Juga :  SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Ditambahkan pula “ seharusnya, material bongkaran tersebut didata oleh bagian aset (BKAD), dinilai harganya, lalu melalui proses lelang resmi. Pengembalian material secara diam-diam tanpa berita acara yang jelas justru memperkuat dugaan adanya manajemen aset yang serampangan di internal Satpol PP.

Baca Juga :  1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

Hampir satu bulan kasus ini dilaporkan, Pihak Kejaksaan dan Inspektorat hendaknya fokus dan segera menyelidiki siapa aktor intelektual yang memerintahkan pengeluaran barang tersebut dari area kantor tanpa izin resmi sejak awal serta segera melakukan pemeriksaan barang sesuai berita acara awal yang telah di buat.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak kejaksaan dan inspektorat. Bersambung…

(sry)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Lega, Polres Batu Tangkap Teror Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

2 Mei 2026 - 06:04 WIB

PR Besar Polres Pasuruan,  Mafia BBM Subsidi di Nongkojajar dan Tutur Terkesan Kebal Hukum

2 Mei 2026 - 05:52 WIB

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

Trending di Berita Utama