Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Mar 2026 10:45 WIB ·

Barang Yang Dicuri Bekas Rehab Gedung Satpol-PP Dikembalikan Berkurang, Diduga Kejaksaan dan Ispektorat Tutup Mata


 Barang Yang Dicuri Bekas Rehab Gedung Satpol-PP Dikembalikan Berkurang, Diduga Kejaksaan dan Ispektorat Tutup Mata Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN, Kasus pengembalian material bekas bongkaran gedung Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjadi polemik karena dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh aktivis (FORMAT) ke aparat penegak hukum, Selasa, 10 Maret 2026

Upaya “Cuci Tangan” Material bongkaran yang sempat raib atau diduga dijual secara ilegal dilaporkan mulai dikembalikan ke lokasi setelah adanya desakan dari LSM dan pemberitaan media. Para aktivis menilai pengembalian ini hanyalah upaya untuk menghindari jeratan hukum.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan Ismail Makky, mengatakan “ Status Aset Tetap Melanggar Secara hukum, meskipun barang dikembalikan, tindak pidana (jika terbukti ada niat pencurian atau penggelapan aset negara) tidak serta-merta gugur. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelakunya (merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor) “ Ujarnya

Baca Juga :  Disebut "Hoaks" oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: "Jangan Bodohi Publik"

Ditambahkan pula “ seharusnya, material bongkaran tersebut didata oleh bagian aset (BKAD), dinilai harganya, lalu melalui proses lelang resmi. Pengembalian material secara diam-diam tanpa berita acara yang jelas justru memperkuat dugaan adanya manajemen aset yang serampangan di internal Satpol PP.

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibekukan, Seluruh Atribut Dinyatakan Tidak Berlaku

Hampir satu bulan kasus ini dilaporkan, Pihak Kejaksaan dan Inspektorat hendaknya fokus dan segera menyelidiki siapa aktor intelektual yang memerintahkan pengeluaran barang tersebut dari area kantor tanpa izin resmi sejak awal serta segera melakukan pemeriksaan barang sesuai berita acara awal yang telah di buat.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak kejaksaan dan inspektorat. Bersambung…

(sry)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama