Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Mar 2026 10:45 WIB ·

Barang Yang Dicuri Bekas Rehab Gedung Satpol-PP Dikembalikan Berkurang, Diduga Kejaksaan dan Ispektorat Tutup Mata


 Barang Yang Dicuri Bekas Rehab Gedung Satpol-PP Dikembalikan Berkurang, Diduga Kejaksaan dan Ispektorat Tutup Mata Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN, Kasus pengembalian material bekas bongkaran gedung Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjadi polemik karena dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh aktivis (FORMAT) ke aparat penegak hukum, Selasa, 10 Maret 2026

Upaya “Cuci Tangan” Material bongkaran yang sempat raib atau diduga dijual secara ilegal dilaporkan mulai dikembalikan ke lokasi setelah adanya desakan dari LSM dan pemberitaan media. Para aktivis menilai pengembalian ini hanyalah upaya untuk menghindari jeratan hukum.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan Ismail Makky, mengatakan “ Status Aset Tetap Melanggar Secara hukum, meskipun barang dikembalikan, tindak pidana (jika terbukti ada niat pencurian atau penggelapan aset negara) tidak serta-merta gugur. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelakunya (merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor) “ Ujarnya

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

Ditambahkan pula “ seharusnya, material bongkaran tersebut didata oleh bagian aset (BKAD), dinilai harganya, lalu melalui proses lelang resmi. Pengembalian material secara diam-diam tanpa berita acara yang jelas justru memperkuat dugaan adanya manajemen aset yang serampangan di internal Satpol PP.

Baca Juga :  RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program "Walikota Bersama Rakyat"

Hampir satu bulan kasus ini dilaporkan, Pihak Kejaksaan dan Inspektorat hendaknya fokus dan segera menyelidiki siapa aktor intelektual yang memerintahkan pengeluaran barang tersebut dari area kantor tanpa izin resmi sejak awal serta segera melakukan pemeriksaan barang sesuai berita acara awal yang telah di buat.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak kejaksaan dan inspektorat. Bersambung…

(sry)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

5 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

3 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

3 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus

30 September 2026 - 06:50 WIB

Trending di Berita Utama