Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Mar 2026 03:57 WIB ·

Aktivitas Tambang di Desa Sebalong dan Sanganom Mengancam Merusak Lingkungan


 Aktivitas Tambang di Desa Sebalong dan Sanganom Mengancam Merusak Lingkungan Perbesar

METROAGI.ID, PASURUAN – Aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, secara signifikan merusak lingkungan melalui deforestasi, pencemaran air oleh limbah beracun, polusi udara, dan degradasi lahan permanen. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta mengancam kehidupan sosial masyarakat lokal, khususnya di kawasan pesisir dan hutan.

Aktifitas pertambangan di wilayah desa sanganom, kecamatan nguling, kabupaten Pasuruan, dilakukan oleh PT. Indra Bumi Sentosa, dan CV. Prabu Sang Anom, sangatlah memprihatinkan, tidak hanya kerusakan lingkungan dan produktifitas lahan pertanian tapi juga merusak akses jalan masyarakat, jalan banyak yang rusak karena muatannya melebihi kapasitas jalan.

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky menyikapi masalah tersebut, mengatakan “ Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom memberikan dampak langsung yang merugikan berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari aspek keselamatan hingga ekonomi “ ujarnya. Rabu, 18 Maret 2026

Baca Juga :  Mandeknya Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tumpang Disorot, Abah Edi Macan: "Laporkan Saja ke Propam Paminal"

“Tidak hanya kerusakan lingkungan dan akses jalan, laporan mengenai intimidasi dan kekerasan terkait aktivitas tambang di wilayah Desa Sebalong dan Sang Anom sekitarnya (Kecamatan Nguling/Lekok, Pasuruan) telah menjadi perhatian serius, terutama yang menyasar jurnalis dan warga yang kritis, terkait dengan hal tersebut kami segera layang nota protes (Upaya Hukum) kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi Dinas Lingkungan Hidup serta ESDM Provinsi untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan” tambahnya. (Sy)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama