Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Mar 2026 04:25 WIB ·

Setelah Dugaan Gratifikasi Ramai di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Sejumlah OPD Dikabarkan Ramai-ramai Mengembalikan Parcel ke Pengirim


 Setelah Dugaan Gratifikasi Ramai di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Sejumlah OPD Dikabarkan Ramai-ramai Mengembalikan Parcel ke Pengirim Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Setelah diterpa issue miring terkait dengan dugaan gratifikasi penerimaan parcel dan uang dari beberapa perusahaan swasta dan Event Organizer (EO) ke sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) di pemerintah kabupaten pasuruan, kini muncul rumor berita bahwa sejumlah OPD ramai-ramai mengembalikan parcel tersebut, Rabu, 18 Maret 2026

Berdasarkan, informasi yang didapat dari nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa parcel binkisan dan uang diterima oleh beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) dari perusahaan (vendor/mitra) maupun Event Organizer (EO) tersebut dikembalikan melalui unit gratifikasi di inspektorat Kab. Pasuruan.

Terkait dengan permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengatakan “ Pengembalian parcel (bingkisan/hampers) maupun uang yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari perusahaan (vendor/mitra) maupun Event Organizer (EO) merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, mudah-mudahan ini bukan rumor tapi langkah nyata dan konkrit terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun jika hal tersebut tidak dilakukan (dikembalikan) ada konsekuensi hukum dan mungkin pidana, baik yang memberi maupun yang menerima “ ujarnya.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

Sanksi hukum bagi ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan yang terbukti menerima gratifikasi (seperti parsel) tanpa melapor, didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan peraturan disiplin pegawai bisa dikenakan pidana, dan juga meskipun tidak semua pemberian parsel adalah pidana, jika pemberian tersebut memenuhi unsur suap (untuk menggerakkan pejabat melakukan/tidak melakukan sesuatu), pemberi dapat dikenakan sanksi, kami juga akan mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan kami juga melakukan upaya hukum “ tambahnya.

Menanggapi rumor tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha S, mengatakan, seharusnya permasalahan tersebut segera dilaporkan kepada unit gratifikasi di inspektorat Kab. Pasuruan “ ujarnya

Baca Juga :  Bukan Hanya Sekali, Becak Wisata di Kota Pasuruan Memakan Korban Peziarah, AGTIB: Dishub Jangan Diam

Berdasarkan praktik umum dan arahan KPK, prosedur pengembalian tersebut meliputi :

1. Pencatatan dan Pelaporan: OPD yang menerima parcel wajib mencatat jenis, jumlah, dan pemberi parcel. Laporan ini kemudian disampaikan kepada Inspektorat Daerah atau langsung ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

2. Proses Pengembalian: Parcel yang diterima sebaiknya dikembalikan segera kepada perusahaan pengirim. Pengembalian dapat dilakukan secara langsung dengan membuat berita acara serah terima pengembalian.

3. Tujuan Pengembalian: Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi yang dilarang bagi pegawai negeri/penyelenggara negara.

Jika parcel dalam bentuk makanan yang mudah busuk, laporan dan pengembalian harus dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja. (Sy)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama