Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Mar 2026 10:51 WIB ·

Mirip Makao, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Pakisaji Malang, Seakan Dilegalkan


 Mirip Makao, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Pakisaji Malang, Seakan Dilegalkan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Praktik judi sabung ayam dan dadu di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mirip kota Makao Cina, seakan dilegalkan. Bukan lagi sekadar isu dari telinga ke telinga, ini mulai menyeruak ke permukaan setelah warga setempat menginformasikan jika tempat perjudian di Desanya tetap buka meski sempat ditutup.

‎Hal tersebut memunculkan spekulasi negatif di mata publik, dimana peran kepolisian yang selama ini di amanatkan Negara melalui undang-undang dan dipercaya masyarakat sebagai panglima tertinggi penegakan hukum paling depan dalam pemberantasan tindakan perjudian.

Dimana ‎Kapolri Jendral ListKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri, dari Mabes hingga Polda, untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Perintah ini mencakup pemberantasan bandar, pemain, hingga pihak yang menjadi beking.

Baca Juga :  Hati-hati Investasi dengan Janji Cuan Besar, BRI Kepanjen



‎Kini masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum baik Polsek Pakisaji, Polres Malang dan jajaran Polda Jatim untuk memberantas tempat perjudian seperti apa yang diperintahkan Kapolri dan diamankan undang-undang, akankah penegakan hukum masih jadi panglima tertinggi atau kata-kata tersebut hanya sebagai kiasan atau bumbu penyedap di telinga masyarakat.

‎Meski sempat ditutup oleh Polsek Pakisaji dan Satreskrim Polres Malang, kini warga sekitar takut jika tempat perjudian di Desanya tidak segera dibubarkan atau dibiarkan akan meningkatnya tindakan kriminal.

Baca Juga :  Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

“Belum genap satu bulan tempat perjudian tersebut sempat ditutup aparat gabungan baik dari Polsek Pakisaji, maupun dari Satreskrim Polres Malang, namun belum lama dibuka lagi,”terangnya. Jumat ( 27/03/2026 ).

‎Diketahui Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

‎Sayang, Kasat Reskrim Polres Malang AKP. Hafisz hingga berita ini ditayangkan enggan menjawab.( Red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama