Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Mar 2026 10:15 WIB ·

Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka


 Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan di Polres Pasuruan atas dugaan memberikan keterangan palsu atau akta otentik di bawah sumpah yang dilaporkan Eni Sapta Rini (49) tahun warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, ke mantan suaminya “SRD” (54) tahun pada 6 November 2025 lalu, korban menilai berjalan lambat, setiap kali ditanyakan jawabannya selalu masih dalam penyelidikan. Lalu sampai kapan dan kapan terduga pelakunya di tetapkan tersangka dan diadili…? Pungkasnya

Menurut kuasa hukum pelapor ; “Memang Klien kami sudah memenuhi panggilan pihak penyidik di Polres Pasuruan dan saksi-saksi juga sudah dipanggil termasuk terlapor dan bahkan bukti – bukti juga sudah ada.
Akan tetapi sudah hampir enam bulan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua yang berperkara sudah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk bukti – bukti juga sudah diperoleh, namun entah mengapa sampai saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami heran mengapa kasus klien kami lambat, “terang Ardi Aprilianto, SH salah satu kuasa hukum Eni Septiani ke awak media.

Baca Juga :  Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

Sementara itu Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga salah satu tim kuasa hukum Eni Septiani mengatakan, dalam kasus ini klien kami sangat mengharapkan keadilan dan kerja cepat kepolisian dalam menangani laporannya, “tapi selama ini kok sepertinya tidak ada tindak lanjut yang jelas dan masih berputar – putar pada tahap penyelidikan saja, untuk itu kami meminta ke pihak kepolisian resort Pasuruan agar secepatnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jika tidak segera maka kami akan melakukan upaya hukum.

“Sekali lagi Kami meminta dengan hormat Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajarannya untuk segera menindak lanjuti penanganan perkara ini sehingga tidak bertele – tele dan berdampak membawa presedent buruk Dimata masyarakat serta bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus yang dialami klien kami, karena hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum itu harus tegas demi keadilan sehingga para pelaku kejahatan tidak merasa kebal hukum. Maka dari itu kami mendesak kepolisian resort Pasuruan untuk tidak ragu menetapkan tersangka berdasarkan bukti – bukti yang cukup sebagaimana telah diatur dalam peraturan – peraturan maupun perundang – undangan yang berlaku,”tegasnya.

Baca Juga :  Karya Murid SMK Negeri 2 Ponorogo Tampil Memukau di Jogja Fashion Week 2026

Namun hingga berita ini ditayangkan awak media mengkonfirmasi salah satu penyidik pembantu yang menangani kasus ini “Dimas” melalui nomor pribadinya, sayangnya belum ada jawaban dari beliaunya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama