Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Mei 2026 11:12 WIB ·

Buron Selama Dua Tahun, Terjerat Kasus Pembunuhan Pemuda Asal Bondowoso Dibekuk di Jember


 Buron Selama Dua Tahun, Terjerat Kasus Pembunuhan Pemuda Asal Bondowoso Dibekuk di Jember Perbesar

METROPAGI.ID, BONDOWOSO – Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari Dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan
Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka berinisial MFR (23) pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,”terang Iptu Wawan, Rabu (20/5/26).

Baca Juga :  Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum.

Berkat penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.

Baca Juga :  Pemdes Oro-oro Ombo Wetan Terus Membangun, Dana Desa 2026 Tahap 1 Direalisasikan Pada Perbaikan Infrastruktur

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

“Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Iptu Wawan.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mafia Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg Digulung Polres Bojonegoro

22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

22 Mei 2026 - 11:34 WIB

Tim Macan Giri Bekuk 8 Oknum Suporter Terlibat Pengeroyokan

22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Polres Pasuruan  Dalami Indikasi Extraordinary Crime Dana Desa Bakalan Purwosari

22 Mei 2026 - 02:55 WIB

PNS Disuruh Tanda Tangan Nota Dinas: Kalau Ada Masalah, Biar Kena Duluan atau Dijadikan Bamper?

21 Mei 2026 - 07:07 WIB

SINERGI LITERASI DAN SENI, PBSI UNESA KAMPUS 5 HIDUPKAN SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL MELALUI FESTIVAL SUARA SASTRA

20 Mei 2026 - 08:36 WIB

Trending di Berita Utama