Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Mei 2026 13:49 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Judi di Pasuruan Disorot, Laporan Masuk Propam Polda Jatim


 Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Judi di Pasuruan Disorot, Laporan Masuk Propam Polda Jatim Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Minggu, 24 Mei 2026. Penanganan perkara perjudian oleh penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam publik, Pasalnya, laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik resmi bergulir ke pengawasan internal kepolisian.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Ilmiatun Nafia pada 21 Mei 2026 dan telah ditindaklanjuti melalui Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, sebelum akhirnya diteruskan ke Propam Polda Jawa Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporan itu, sejumlah nama anggota kepolisian turut disebut, di antaranya Aipda Hasby, Junaidi, Hariwibowo, serta Ipda Herdy Fahrudi sebagai penyidik, Selain itu, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.H., M.H selaku Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota juga ikut menjadi bagian dari pihak yang dilaporkan.

Baca Juga :  Tiga Penonton Dikeroyok saat Karnaval Sound Horeg Bersih Desa Sidorejo Jabung, Satu Diantaranya Perempuan Hamil Muda

Pihak keluarga mempertanyakan berbagai tahapan dalam proses hukum yang dinilai janggal, Mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, penahanan, hingga dugaan penyebaran informasi perkara ke media sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada penerapan pasal dalam perkara tersebut, Keluarga menilai adanya perubahan penerapan pasal sebelum putusan inkrah—dari Pasal 427 KUHP yang disebut dihapus, hingga menyisakan Pasal 426 KUHP terkait dugaan peran sebagai pengolah atau bandar perjudian—berpotensi memengaruhi arah pembuktian di persidangan.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 21 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, keterangan saksi bernama Baser disebut menjadi salah satu poin krusial, Pihak keluarga mengklaim bahwa kesaksian tersebut tidak menguatkan tuduhan sebagaimana yang diarahkan sebelumnya.

Baca Juga :  Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

Mengacu pada Pasal 77 KUHAP, keluarga juga membuka peluang untuk menempuh langkah praperadilan guna menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, termasuk penangkapan dan penahanan dalam perkara ini.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan, Perkara telah memasuki tahap persidangan, sehingga seluruh pembuktian, keterangan saksi, serta penilaian alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan tindak lanjut laporan konsultasi masyarakat bernomor LK/193/V/2026/BARESKRIM, pihak Bareskrim Polri mengarahkan pelapor untuk menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam.

Kini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Propam Polda Jawa Timur, Publik pun menanti hasil pemeriksaan internal yang diharapkan mampu menjawab dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama