METROPAGI.ID, PASURUAN – Rencana kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2026 memicu keresahan luas di kalangan pelaku usaha. Berdasarkan penelusuran FORMAT, lonjakan angka pajak yang direncanakan dinilai jauh dari kata wajar dan sangat membebani operasional perusahaan.
Beberapa perusahaan melaporkan kenaikan pajak yang fantastis, di antaranya:
Dari Rp190 juta menjadi lebih dari Rp800 juta.
Dari Rp30 juta menjadi lebih dari Rp500 juta.
Dari Rp40 juta menjadi hampir Rp500 juta.
Bahkan, ditemukan kenaikan hingga lebih dari 2.000 persen.
Bagi dunia usaha, angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan beban biaya operasional yang memaksa perusahaan mengambil langkah-langkah berat:
Menaikkan Harga Produk: Beban biaya akan bergeser langsung kepada konsumen dan masyarakat.
Efisiensi Tenaga Kerja (PHK): Beban sosial akan meningkat akibat bertambahnya angka pengangguran.
Relokasi atau Penutupan Usaha: Perusahaan memilih pindah ke daerah lain yang lebih kondusif atau berhenti beroperasi, yang pada akhirnya akan memperkecil basis pajak daerah di masa depan.

Dilema PAD vs Kestabilan Ekonomi
Upaya pemerintah mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting, namun jika kebijakan pajak dilakukan secara ekstrem, risikonya justru kontraproduktif. Jika harga barang naik, daya beli masyarakat tertekan; jika PHK terjadi, angka pengangguran melonjak; dan jika perusahaan hengkang, maka potensi PAD jangka panjang akan hilang.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mungkin berdalih bahwa kebijakan ini hanya mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur terkait perubahan Nilai Perolehan Air (NPA). Secara teknis, argumentasi tersebut benar. Namun, kebijakan publik tidak boleh hanya terpaku pada angka di atas kertas.
Pentingnya Kebijakan Penyeimbang
Pada masa kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya, kebijakan serupa selalu dibarengi dengan stimulus dan penyesuaian agar beban Pajak Air Tanah tetap proporsional dengan kondisi ekonomi daerah.
Kebijakan pajak seharusnya mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Dampak dari kenaikan beban industri ini tidak hanya berhenti di pabrik, tetapi akan merambat ke:
Kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok.
Peningkatan tarif jasa.
Penambahan biaya operasional secara umum.
Konservasi air tanah memang krusial, namun implementasinya harus mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah. Polemik PAT 2026 ini bukan sekadar isu pajak, melainkan isu keseimbangan ekonomi.
Kabupaten Pasuruan membutuhkan pemimpin yang peka—pemimpin yang mampu menjaga pertumbuhan pendapatan daerah tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. Jangan sampai ambisi mengejar target PAD justru berubah menjadi beban hidup bagi warga yang harus menanggung kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. (Syr)
OPINI FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky, SE, MM








