METROPAGI.ID, PASURUAN – Kabupaten Pasuruan adalah raksasa investasi di Jawa Timur. Catatan emas tahun 2023 membuktikan realisasi investasi menembus angka Rp 20,7 triliun—meroket dua kali lipat dari target dan mengukuhkan posisinya di peringkat ketiga se-Jawa Timur.
Daya tarik utamanya adalah jaminan ketersediaan air bersih yang melimpah bagi industri. Namun hari ini, daya saing alamiah tersebut justru dijegal oleh “keserakahan fiskal” daerah. Air yang dulu dijajakan sebagai pemikat investasi, kini dicekik lewat Pajak Air Tanah (PAT) dengan lonjakan yang tidak masuk akal.
Bom Waktu Kenaikan 2.500 Persen
Data dari kalangan pelaku usaha mengungkap fakta mencengangkan: tarif PAT melonjak drastis mulai dari 300 persen hingga lebih dari 2.500 persen. Kebijakan ini bukan lagi sekadar penyesuaian tarif, melainkan ancaman nyata bagi efisiensi operasional perusahaan.

Bagi pengusaha, lonjakan ini memicu tiga opsi pahit:
Kenaikan harga produk: Mengurangi daya saing di pasar.
Efisiensi ekstrem: Berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Relokasi: Angkat kaki ke daerah lain yang lebih ramah investasi.
Sidoarjo Menolong, Pasuruan Mencekik
Saat Pasuruan membuat panik dunia usaha, Kabupaten Sidoarjo justru mengambil langkah strategis. Melalui Perbup Nomor 19 Tahun 2024, Sidoarjo memberikan insentif fiskal PAT, bahkan membebaskan sanksi administratif pada tahun 2025. Sidoarjo memahami cara mengelola kelestarian lingkungan tanpa harus mematikan industri.
Dalam persaingan berebut investasi, Pasuruan justru sedang “menyerahkan senjatanya” kepada daerah tetangga. Calon investor yang rasional tentu akan mencoret Pasuruan dari daftar lokasi usaha mereka.
Retorika Kosong vs. Realitas Lapangan
PAT bukan satu-satunya beban.
Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dinilai semrawut—mekanismenya membingungkan, implementasinya tidak transparan, dan ujungnya membebani pelaku usaha. Dua kebijakan dalam satu periode yang sama menciptakan pola ketidakpastian hukum yang berbahaya.
Santer beredar kabar bahwa target kenaikan PAT dipatok mencapai Rp 200 miliar. Sebuah angka fantastis yang diduga dipaksakan secara instan. Ironisnya, dalam pemberitaan media pada 4 Mei 2026, Bupati Pasuruan menyatakan agar kebijakan ini “jangan memberatkan pengusaha”. Publik kini menagih konsistensi.
Apakah pernyataan tersebut berpihak pada ekonomi rakyat, atau sekadar retorika untuk meredam amarah pelaku usaha?
Kehilangan Basis Pajak Masa Depan
Kepercayaan investor adalah aset yang sangat mahal. Ketika mereka dikecewakan oleh ketidakpastian kebijakan, mereka tidak akan kembali. Pola kebijakan yang mencekik memberikan sinyal jelas: Pasuruan tidak ramah terhadap dunia usaha.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus sadar bahwa mengejar target PAD secara membabi buta adalah langkah pendek yang fatal. Daerah yang bernafsu mengejar angka di atas kertas hari ini justru berisiko kehilangan basis pajaknya sendiri di masa depan.
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan: Jangan sampai ego mengejar PAD hari ini mengubah Pasuruan menjadi kota industri yang mati di masa depan. (Syr)
OPINI FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM.








